Sahuburua: Maluku Belum Memenuhi Wajib Pajak SPT | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sahuburua: Maluku Belum Memenuhi Wajib Pajak SPT

BERITA MALUKU. Sampai saat ini, Provinsi Maluku belum memenuhi wajib pajak, untuk Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini terlihat, bahwa wajib pajak SPT di Provinsi Maluku mencapai 93.890 dan yang telah menyampaikan SPT baru 57.027 atau 60,70 % dari WP yang wajib SPT.

“Tidak terpenuhinya target ini disebabkan berbagai hal, antara lain tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak masih rendah, yang didominasi wajib pajak orang pribadi, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendala lainnya yaitu karena kondisi geografis Provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, sehingga Wajib Pajak (WP) sulit menyampaikan SPT secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maupun melalui Pos,” kata Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua pada pekan panutan pajak tingkat Provinsi Maluku tahun 2016, berlangsung di lantai VII kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/3/2016).

Menurutnya, untuk mengatasi kendala tersebut, kebijakan yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak, adalah dengan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tanggal 15 Februari 2015 tentang penyampaian SPT ELEKTRONIK dan PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transasksi Elektronik Layanan Pajak Online, serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri melalui e-Filing.

Lanjut Sahuburua, sebagai tindak lanjut peraturan Dirjen Pajak dan SE MenPAN & RB tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, telah menyebar-luaskan informasi ke seluruh Kabupaten/Kota se-Maluku, terkait fasilitas layanan DJP secara online, dengan tujuan untuk membangun kesadaran wajib pajak dengan menyampaikan SPT melalui cara yang yang mudah, cepat dan aman, sehingga dapat berdampak pada penerimaan Negara dari pajak karena pajak merupakan urat nadi bagi bangsa.

Sementara itu, untuk kontribusi pencapaian Target penerimaan tahun 2015 adalah sebesar Rp1,779 triliun dari Rp2,003 triliun atau 88,81 % untuk wilayah Provinsi Maluku, dan menduduki ranking II Sekanwil Papua dan Maluku, terdiri 7 KPP Pratama. Sedangkan pada tahun 2016 dibebankan target sebesar Rp2,392 triliun.

Dijelaskan, untuk mencapai target tersebut, perlu adanya dukungan pemerintah Kabupaten/Kota, melalui kepatuhan pelaporan penyerapan anggaran APBD setiap bulan, berdasarkan data realisasi SIMDA sebagai bentuk pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon atas penyetoran pajak.

"Sebagai wujud nyata atas langkah tersebut diatas, maka hari ini kita melaksanakan pekan panutan pajak dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing)," sebut Sahuburua.

Dirinya menghimbau, melalui pekan panutan pajak menunjukkan peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan, baik Pejabat Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, para pengusaha, maupun seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Provinsi Maluku, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, melalui kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh secara tepat waktu.

“Kesadaran ini tentunya akan akan menumbuhkan rasa optimisme bagi jajaran Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon dalam mencapai target kepatuhan SPT dan penerimaan pajak di tahun 2016,” ucapnya.
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks