Rahantoknam Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD PAW
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/rahantoknam-ditetapkan-sebagai-anggota.html
John Rahantoknam |
"Bukti penetapan itu sudah disampaikan dalam surat resmi kepada DPRD Provinsi Maluku untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa (29/3/2016).
Daniel Wellem Kurnala adalah anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 asal daerah pemilihan(Dapil) VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut dia, biasanya setelah surat itu sampai ke sekretariat DPRD, maka dilakukan proses internal melalui sekretaris dewan(Sekwan). Sekwan selanjutnya meminta informasi ke KPU berkaitan dengan seluruh persyaratan yang diperlukan.
Kalau KPU menyatakan sudah beres lewat pemberitahuan resmi ke Sekwan, selanjutnya dilanjutkan proses pengusulannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan surat keputusan (SK) Mendagri.
Proses sekarang ini masih berjalan dan sampai pada tahap penyiapan dokumen administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Makanya, saya memanggil John pada Selasa (29/3) untuk menanyakan apa yang belum dirampungkan, sebab partai sudah melakukan pengusulan namanya sejak satu bulan lalu," katanya.
Sebab proses dalam internal partai itu sudah selesai, tinggal sekarang yang bersangkutan menyelesaikan segera administrasi yang diperlukan untuk menjadi bagian dari pengusulan kepada KPUD.
Usulan inilah yang nantinya dikuatkan dalam bentuk penetapan keterangan KPU Maluku bahwa semuanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku, agar Sekwan melakukan pengusulan ke Mendagri.
"Jadi PAW tidak ada masalah lagi karena prosesnya sudah berjalan dan pelantikannya tinggal menunggu SK Mendagri," ujar Lucky.