Kejati Maluku Tetapkan Mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku-Malut Tersangka | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Tetapkan Mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku-Malut Tersangka


BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, "IR" alias Idris sebaga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor PT. BM-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

"Kami juga menetapkan PRT alias Pedro selaku mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Victor Saut Tampubolon di Ambon, Selasa (29/3/2016).

Nilai kerugian negara ini merupakan hasil penghitungan jaksa untuk sementara waktu berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Victor, IR alias Idris saat ini menjabat sebagai Dirut BUMD milik Pemprov Maluku dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kapasitas selaku mantan direktur utama PT. BM-Malut ketika proses pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya itu berlangsung.

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung tersebut baru berjalan selama satu bulan, yang dimulai proses penyidikan sejak 15 Februari 2016 sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sedikitnya 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan kejaksaan juga melakukan kerjasama dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PPATK.

"Beberapa dokumen penting yang terkait kasus ini bersama uang tunai sebesar Rp265,5 juta telah disita jaksa dari sejumlah pihak yang terkait perkara ini," ujarnya.

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembelian lahan dan gedung kantor PT. BM-Malut Cabang Surabaya.

Karena terjadi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan internal PT. BM-Malut maupun ketentuan eksternal seperti aturan BI yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.

"Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan, sebab yang namanya penahanan ini tidaklah wajib," katanya.
Kasusbankmaluku 870460294553550758
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks