Pemprov Maluku Tempuh Jalur Hukum, Soal Underpass Sudirman | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Tempuh Jalur Hukum, Soal Underpass Sudirman

BERITA MALUKU. Tidak adanya titik terang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Ahli waris, Tutupoho dalam penyelesaian ganti rugi pemakaian lahan yang digunakan untuk pembangunan underpass sudirman, membuat Pemprov Maluku merencanakan melakukan pertemuan terakhir dengan ahli waris, sebelum melalui jalur hukum.  

“Jumat (hari ini-red) kita undang keluarga Tutupoho untuk melakukan rapat bersama, hadir maupun tidak hadir kita akan ajukan penyelesaian melalui pengadilan,” kesal Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu, Kamis (3/3/2016).

Usemahu menjelaskan, nanti dalam rapat tersebut pihaknya sudah menyiapkan adminsitrasi pembayaran. Dan jika tidak disetujui oleh ahli waris, maka pihaknya akan melayangkan proses ke pengadilan.

“Hal ini dilakukan agar penyelesaian lahan bersama ahli waris bisa diselesaikan secepatnya dan setiap keputusan pengadilan baik Pemda maupun ahli waris harus tunduk,” ucapnya.

Lamanya proses ganti rugi ini kata Usemahu, akibat Pemprov mengiginkan ganti rugi lahan dibayar sesuai NCOP atau Rp200 ribu/meter dari 898 meter, sedangkan permintaan keluarga Tutupoho diatas NCOP atau Rp2,5 juta/meter.

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami, sehingga jika di dalam rapat nantinya tidak ada kejelasan atau ahli waris tidak hadir maka kami tetap akan memprosesnya melalui jalur hukum,” ujarnya.

Untuk itu, dengan jalur hukum ini siapapun baik itu Pemda maupun ahli waris, harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, mengingat pihaknya menargetkan proyek yang menggunakan APBN senilai Rp37 miliar itu bisa diselesaikan sebelum peresmian JMP, April mendatang.

Proyek 6131660585094564640
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks