Jaksa Ciduk Mantan Kadis Pendidikan MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jaksa Ciduk Mantan Kadis Pendidikan MTB

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Januaris Rettob akhirnya diciduk tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses secara hukum.

Rettob diringkus anggota korps baju cokelat ini tepat di kediamannya di Saumlaki, ibukota Kabupaten MTB, pada Senin (28/3/2016).

Dia tangkap aparat penegak hukum lantaran terkait kasus korupsi dana pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 senilai miliaran rupiah.

“Kita tangkap dia di rumahnya tadi pagi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Denni Saputra kepada Berita Maluku Online melalui telepon selularnya, Senin (28/3/2016).

Saputra mengatakan, Rettob yang juga pernah menjabat Asisten I Setda MTB itu sudah siap diterbangkan ke Ambon untuk dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Ambon untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Rettob pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon atas kasus yang sama beberapa tahun silam, dimana yang bersangkutan diputus bebas, namun pihak kejaksaan melakukan proses banding, sehingga berdasarkan putusan No:69.k/Pidsus/2/2015 tgl 15 Februari 2015 yang bersangkutan kembali diputus kurungan 4 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda  Rp.200.000.000,- subsidiair 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 233.199.000,- subsidiair 1 tahun dengan posisi sebagai terpidana. (eb)
Hukrim 2604986644146278522
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks