Buapti MTB: PNS Pengguna Narkoba Tetap Ditindak Tegas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Buapti MTB: PNS Pengguna Narkoba Tetap Ditindak Tegas

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Temmar mengatakan, pihaknya akan tetap menindak tegas bawahannya yang memakai atau mengedarkan narkoba. 

“Saya akan tetap menindak tegas dengan proses pemecatan, jika ada PNS yang memakai barang haram ini,” ucap Temmar di kantor Gubernur Maluku, Senin (1/2/2016).

Diakuinya, PNS MTB yang memakai atau mengerdarkan narkoba bukan hal yang baru, namun sudah berulang kali. Dan buka hanya PNS saja, juga ada oknum-oknum yang bekerja di institusi lain juga tertanggkap tangan sedang mengkosumsi ataupun menjual narkoba.

Dikatakan, angka penggunana Narkoba di Maluku terkhususnya di MTB cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten MTB sudah bertekat untuk memberantas barang terlarang ini, tentu dengan melibatkan aparat kepolisian dalam merazia di sejumlah tempat yang dianggap sebagai rawan bisnis narkoba.

“Kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia barang terlarang ini, mengingat sudah banyak orang menjadi korban akibat penggunaan narkoba,” ujarnya.

Untuk diketahui, "JEP" (37), diduga kuat sebagai penual narkoba jenis sabu-sabu, merupakan PNS Dinas Kesehatan MTB, RSUD Saumlaki. JEP ditangkap aparat keamanan pada 24 januari 2016.

Dari hasil penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa empat paket sabu, satu buah timbangan, uang tunai Rp2 juta, satu unit mobil Avanza, satu buah alat bong untuk hisap sabu, serta satu pipet kaca, dan tiga buah korek api.

Kemudian disita uang Rp600 ribu milik tersangka ditambah Rp2 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu kepada dua pembeli sehingga tersisa empat paket sabu saat diamankan petugas.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini JEP sedang menjalani pemeriksaan polisi, dan sampel narkoba telah dikirim untuk diuji pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.
Hukrim 4299299232934444965
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks