PN Ambon Adili Mantan Kepala DKP Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Adili Mantan Kepala DKP Maluku

BERITA MALUKU. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)Provinsi Maluku, Bastian Mainasy yang menjadi terdakwa korupsi dana proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT.

Ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun didampingi Alex Pasaribu dan Hery Leliantono membuka persidangan di Ambon, Senin (30/11/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tim jaksa penuntut umum (JPU) dikoordinir Roly Manampiring.

Selain Bastian Mainasy yang saat ini menjadi Kadis Pariwisata Maluku, majelis hakim juga menghadirkan dua terdakwa lainnya atas nama Abdul Muthalib Latuconsina selaku PPTK dan terdakwa Satum merupakan kontraktor.

Terdakwa Satum merupakan pemilik PT. Satum Manunggal Abadi yang memenangkan lelang tender proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp7,44 miliar.

Sedangkan proyek serupa untuk pengadaan kapal purse seine berukura 15 GT sebanyak lima unit bernilai Rp700 juta ditangani terdakwa Suratno Ramly dan saksi Benjamin Sutrahitu.

Para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 30 unit kapal penangkap ikan jenis purse seine berukuran 30 GT pada tahun anggaran 2013.

Masa kontrak pengerjaan kapal tersebut selama 180 hari, terhitung sejak tanggal 31 Mei hingga 26 November 2013 berdasarkan kontrak nomor 061/1379/1.3k namun terdapat banyak kekurangan pada kapal yang dikerjakan sehingga menibulkan kerugian negara sebesar Rp778,5 juta.

Berbagai kekurangan volume yang didapati dalam proyek tersebut mencakup peralatan/penangkapan kapal serta perbedaan kebutuhan material kapal 30 GT senilai Rp724,80 juta.

Kemudian pekerjaan training dan familisasi ABK untuk lima kelompok usaha bersama (KUB) nelayan penerima bantuan kapal yang tidak dilaksanakan senilai Rp20 juta, dan pekerjaan inclining test untuk lima KUB nelayan penerima bantuan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp20 juta.

"Tindakan ini juga telah menguntungkan terdakwa Abdul Muthalib selaku PPTK sebesar Rp13,75 juta yang seharusnya merupakan biaya pengiriman kapal purse seine 30 GT Atas perbuatan terdakwa Abdul Muthalib dan Bastian bersama Satum telah menyalahgunakan kewenangan pada pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan purse seina 30 GT, maupun perbuatan terdakwa dengan saksi Suratno Ramly dan saksi Benjamin Sutrahitu telah melakukan perbuatan menyalahgunankan kewenangan pada proyek serupa untuk kapal 15 GT sehingga totalnya mencapai Rp1,26 miliar.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan JPU, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 7 Desember 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk menangani kasus ini, majelis hakim punya waktu 120 hari untuk memprosesnya di persidangan hingga selesai," kata Didi Ismiatun.
Hukrim 645257936994111822
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks