Berkas Terdakwa Korupsi UKMK Tual Akan Dilimpahkan ke Tipikor | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Berkas Terdakwa Korupsi UKMK Tual Akan Dilimpahkan ke Tipikor

BERITA MALUKU. Berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi usaha pengembangan UKM di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon.

"Proses pemberkasannya sudah rampung dan kini tersisa langkah pemeriksaan tambahan terhadap satu terdakwa atas nama Jismin Reubun," kata Kasie Pidsus Kejari Kota Tual, Theis Rahanra di Ambon, Jumat (27/11/2015).

Jismin merupakan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2014-2019 yang sudah dipanggil jaksa beberapa kali, namun belum sempat hadir untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Massa pendukung Jismin pada Oktober 2015 juga merusak fasilitas Kantor Pengadilan Negeri Tual, ketika permohonan pra peradilannya terhadap Kejagung, Kejati Maluku, dan Kejari setempat ditolak majelis hakim.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang sudah rampung pemberkasannya adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Malra, Adolf Semual Tapotubun bersama Abdulgani Tamher yang merupakan kepala bidang Dinkop UKM kota Tual.

Abdulgani juga menjabat sebagai pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK), sekaligus ketua panitia proyek kegiatan fasilitasi usaha pengembangan UKM tahun anggaran 2014 senilai Rp390 juta.

Menurut Theis, proyek yang bersumber dari APBD Kota Tual ini seharusnya disalurkan kepada 87 kelompok penerima dalam bentuk barang, sesuai permintaan yang disampaikan dalam proposal kepada Dinkop UKM setempat.

Kemudian penyerahan barangnya harus dilakukan Dinas Koperasi, tetapi faktanya tidak sesuai petunjuk pelaksanaan maupun tekhnis di lapangan karena ada anggota legislatif terlibat dalam proses penyaluran bantuan.

"Kelompok penerima juga tidak mendapatkan barang yang diminta sesuai proposal, tetapi mereka diberikan uang tunai Rp1,5 juta dan ada juga yang mendapatkan bantuan bahan pokok masyarakat," tandas Theis.
Hukrim 2714354068975828201
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks