Tipikor Ambon Adili Dua Terdakwa Proyek Kapal Ikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tipikor Ambon Adili Dua Terdakwa Proyek Kapal Ikan

BERITA MALUKU. Suratno Ramly dan Benjamin Sutrahitu, dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp700 juta diadili majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim tipikor, Alex Pasaribu didampingi hakim Abadi dan Hery Leliantono membuka sidang perdana di Ambon, Senin (30/11/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tim jaksa penuntut umum dikoordinir Rolly Manampiring.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2013 mendapatkan proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp700 juta.

Terdakwa Benjamin selaku Direktur CV, Sarana Usaha Bahari yang memenangkan proses lelang/tender proyek tersebut dan bekerjasama dengan terdakwa Suratno Ramly yang memiliki perusahaan fiber glass untuk membuat kapal ikan.

Menurut JPU, awalnya terdakwa Suratno menemui Benjamin dan mengatakan lima kapal ikan purse seine berukuran 15 GT tidak bisa dikerjakan di galangan kapal Jakarta karena mesinnya bisa rusak ketika dibawa kembali ke Pulau Ambon.

Namun pengerjaan kapal tersebut tidak sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan banyak terdapat kekurangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar 499,4 juta sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 4 November 2015.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa anthony Hatane menyatakan akan melakukan eksepsi.

Majelis hakim menunda persiadangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa atas dakwan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku.

Kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine ini selain melibatkan Benjamin dan Suratno sebagai terdakwa, mantan Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Bastian Mainassy dan bawahannya Adul Muthalib Latuconsina, serta Satum selaku direktur PT Satum Manunggal Abadi yang menangani pembuatan kapal ikan 30 GT menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Hukrim 3049213852415086753
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks