Penangguhan Pilkada Bursel Hingga 17 Oktober | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penangguhan Pilkada Bursel Hingga 17 Oktober

BERITA MALUKU. Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Buru Selatan ditangguhkan 14 hari oleh KPU setempat karena salah satu calon Bupatinya, Hakim Fatsey, meninggal dunia di Ambon pada 14 September 2015.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, La Alwi, dihubungi dari Ambon, Sabtu (3/10/2015), membenarkan penangguhan tahapan Pilkada Buru Selatan hingga 17 Oktober 2015.

"Saya menghadiri rapat pleno KPU Buru Selatan dan penetapan penangguhan Pillkada, sekaligus pengumuman pendaftaran calon pengganti oleh Partai Gerindra dan PKS yang mengusung almarhum Hakim," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan penangguhan 14 hari itu karena memberikan kesempatan 10 hari bagi Partai Gerindra dan PKS mengajukan calon pengganti.

Tiga hari berikutnya dibuka untuk pendaftaran calon baru sekiranya Partai Gerindra dan PKS tidak mengusulkan calon pengganti, menyusul sehari dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi proses baru.

"Jadi KPU Buru Selatan telah bekerja sesuai ketentuan UU No.8 tahbun 2015 dan kita menunggu perkembangan hingga 17 Oktober 2015 untuk memutuskan kelanjutan penyelenggaraan Pilkada setempat sehingga jangan ada yang berspekulasi," kata La Alwi.

Dia memastikan, langkah KPU Buru Selatan setelah keluarga almarhum menyampaikan surat keterangan kematian berdasarkan keterangan Penjabat Raja desa Batumerah, kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 21 September 2015.

"KPU Buru Selatan menerima surat keterangan kematian Hakim pada 28 September 2015 sehingga pelaksanaannya sesuai aturan sebagaimana diatur UU No.8 tahun 2015," ujar La Alwi.

Dia pun tidak mau berspekulasi sekiranya penangguhan 14 hari ternyata tidak ada pengusulan calon Bupati oleh Partai Gerindra dan PKS maupun calon baru mendaftar.

"Kami menunggu hingga 17 Oktober 2015 dan sekiranya memang tidak ada pengusulan maupun pendaftaran calon baru, maka Pilkada Buru Selatan mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal di Jakarta pada 29 September 2015," tegas La Alwi.

Almarhum Hakim berpasangan dengan Anthon Lesnussa menempati nomor urut satu(1), sedangkan nomor urut dua(2) oleh pasangan petahana yakni Tagop Sudarsono Soulissa - Ayub Saleky. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 1934686127569745358
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks