Camat Saparua Banding Ke PN Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Camat Saparua Banding Ke PN Ambon

BERITA MALUKU. Kepala Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Frederik Siahaya menyatakan banding atas putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis dirinya tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Kami berharap salinan putusan majelis hakim tipikor bisa didapatkan secepatnya agar dibuatkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Ambon," kata penasihat hukum terdakwa, Max Manuhuttu di Ambon, Jumat (30/10/2015).

Upaya banding ini ditempuh karena penasihat hukum terdakwa merasa kliennya tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami juga secara langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim di dalam persidangan," kata Max Manuhuttu.

Majelis hakim pengadilan tipikor diketuai Halaija Wally selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, juga menghukum Frederik membayar uang pengganti sebesar Rp42 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ingrid Louhenapessy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dan seluruh harta bendanya disita untuk dilelang, dan bila tidak mencukupi maka dikenakan hukuman tambahan selama 12 bulan kurungan.

Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengintervensi delapan proyek yang bersumber dari PNPM Mandiri Perdesaan antara tahun 2010 hingga 2012 di Kecamatan Saparua.

Intervensi tersebut dimaksudkan untuk meloloskan Cv. Wisye Karya yang notabene adalah perusahaan milik terdakwa untuk menangani pengadaan material di sejumlah proyek seperti pembangunan talut penahan ombak, pembuatan rabat, hingga pembangunan rumah pintar dan meja kursinya. (ant/bm 01)
Hukrim 2331762277197670833
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks