Penyelenggaraan Pilkada Bursel Belum Akomodasi Keputusan MK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyelenggaraan Pilkada Bursel Belum Akomodasi Keputusan MK

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, menyatakan, penyelenggaraan pilkada Buru Selatan belum mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pilkada dengan calon tunggal.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Rabu (30/9/2015), menanggapi keputusan MK tersebut, setelah salah satu calon Bupati Buru Selatan, Hakim Fatsey, meninggal di Ambon pada 14 September 2015 lalu, sehingga mengakibatkan hanya ada satu pasangan calon tersisa dalam pilkada.

Ia mengatakan, belum diakomodasinya keputusan MK tersebut karena KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 telah menetapkan dua pasangan Bupati - Wakil Bupati, Hakim Fatsey-Anthon Lesnusa dan pasangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa - Ayup Saleky. Namun Hakim kemudian meninggal dunia.

Karena itu, KPU Buru Selatan tetap melaksanakan tahapan Pilkada berdasarkan Undang - Undang No.8 tahun 2015.

Ia mengatakan, pihaknya mengarahkan KPU Buru Selatan agar keluarga almarhum secepatnya mengurusi keterangan surat kematian Hakim, baik dari rumah sakit, kepala desa atau lurah dan berkoordinasi dengan keluarga almarhum maupun Partai Gerindra dan PKS yang mengusung Hakim-Anthon.

Surat keterangan kematian itu nantinya menjadi dasar bagi KPU Buru Selatan untuk memproses pengganti Hakim atau memutuskan langkah lanjutan tahapan Pilkada yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada 9 Desember 2015.

"Belum adanya surat keterangan kematian itu mempengaruhi tahapan Pilkada di Buru Selatan yang penyelenggaraannya serentak bersama Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan," kata Musa.

Bila surat keterangan kematian Hakim diterima KPU Buru Selatan, maka akan diberikan kesempatan kepada Partai Gerindra dan PKS untuk mengusulkan nama pengganti almarhum.

Tenggat waktunya tiga hari untuk Partai Gerindra dan PKS mengusulkan pengganti Hakim. Namun, sekiranya tenggat waktu tersebut ternyata dua partai politik (Parpol) pengusung tidak mengusulkan nama pengganti, maka KPU Buru Selatan menangguhkan prosesnya selama 10 hari.

Selanjutnya dibuka pendaftaran selama tiga hari. Bila ternyata tidak ada yang mendaftar, maka ditangguhkan tiga hari lagi selanjutnya dibuka kembali tiga hari.

"Sekiranya tenggat waktu tersebut ternyata tidak ada yang mendaftar, maka KPU Buru Selatan harus berkoordinasi dengan KPU RI untuk mengarahkan mekanisme lanjutan," katanya.

Dia mengemukakan, tahapan Pilkada di Buru Selatan itu telah dikonsultasikan dengan KPU RI di Jakarta pada 17 September 2015.

"Kami diarahkan KPU RI agar mengusahakan pelaksanaan tahapan pilkada dilaksanakan sesuai jadwal dengan harapan Buru Selatan tetap menyelenggarakan pemilihan Bupati - Wakil Bupati pada 9 Desember 2015," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa, mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim.

Seperti diberitakan MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (ant/bm 01)
Pilkada Maluku 8582167222749541835
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks