LBH Pers-Yayasan Tifa Laksanakan Workshop di Kalangan Penyidik Polres Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/lbh-pers-yayasan-tifa-laksanakan.html
BERITA MALUKU. Perkembangan kebebasan pers di Maluku, cukup fluktuatif, sejak lima tahun terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari ancaman verbal hingga pembunuhan.
Tahun 2010, dua jurnalis terbunuh, Ridwan Salamun di Tual dan Alfrets Mirulewan di Kisar, Maluku Barat Daya. Selain itu, tindakan kekerasan berupa ancaman verbal juga sering dialami jurnalis di daerah ini, kasus terbaru adanya oknum polisi yang memasuki ruang redaksi Harian Info Baru dan melakukan ancaman kepada jurnalis di media tersebut.
Untungnya, terdapat bukti kuat akan tindakan oknum ini melalui cctv sehingga pelaku dapat dengan mudah dijerat. Sayangnya, tindakan hukum masih belum menggunakan UU Pers.
Atas pertimbangan inilah, LBH Pers Ambon merasa perlu melakukan upaya sosialisasi pemahaman hukum pers kepada para penyidik agar dapat memahami lebih jauh terkait Hukum Pers dan Mekanisme UU Pers.
LBH Pers Ambon di bantu Yayasan TIFA telah melaksanakan Workshop Peningkatan Pemahaman Hukum Pers di kalangan penyidik di tingkat Polres dan Polsek di Pulau Ambon dan kalangan advokat. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan serupa di empat kota lainnya di Maluku.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Everbright, Belakang Soya, Kota Ambon ini diikuti 25 peserta, yakni penyidik di tingkat Polsek serta Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta advokat adhoc LBH Pers Ambon.
Peserta menerima materi Memahami Media dan Hukum Pers serta Penanganan Perkara Pers di Maluku, Materi ini diantar oleh Asep Komaruddin dari LBH Pers Jakarta dan Helmy Solilatu LBH Pers Ambon dan dipandu Ahmet Syauta dari Divisi Advokasi AJI Ambon.
Sarchy Sapury, Direktur Eksekutif LBH Pers Ambon menyatakan perlu ada pemahaman bersama ditingkat penyidik dalam penerapan UU Pers, jika ada sengketa pers, maka penyidik semestinya mengajukan mekanisme UU Pers daripada menjerat dengan pasal pidana atau perdata. ‘’Pers dilindungi UU dalam menjalankan tugas profesinya,’’ tegas Sapury.
Sementara Asep Komaruddin dari LBH Pers Jakarta menyatakan kegiatan kepada aparatur penyidik Polri ini telah dilakukan di 7 kota lainnya dan telah sampai pada pembuatan modul bersama untuk panduan penyelesaian kasus pers.
’’Kita bisa menyamakan persepsi seberapa besar kita memahami UU Pers dalam tugas kita dan bagaimana implementasinya, ‘’ungkap Asep. (*)
Tahun 2010, dua jurnalis terbunuh, Ridwan Salamun di Tual dan Alfrets Mirulewan di Kisar, Maluku Barat Daya. Selain itu, tindakan kekerasan berupa ancaman verbal juga sering dialami jurnalis di daerah ini, kasus terbaru adanya oknum polisi yang memasuki ruang redaksi Harian Info Baru dan melakukan ancaman kepada jurnalis di media tersebut.
Untungnya, terdapat bukti kuat akan tindakan oknum ini melalui cctv sehingga pelaku dapat dengan mudah dijerat. Sayangnya, tindakan hukum masih belum menggunakan UU Pers.
Atas pertimbangan inilah, LBH Pers Ambon merasa perlu melakukan upaya sosialisasi pemahaman hukum pers kepada para penyidik agar dapat memahami lebih jauh terkait Hukum Pers dan Mekanisme UU Pers.
LBH Pers Ambon di bantu Yayasan TIFA telah melaksanakan Workshop Peningkatan Pemahaman Hukum Pers di kalangan penyidik di tingkat Polres dan Polsek di Pulau Ambon dan kalangan advokat. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan serupa di empat kota lainnya di Maluku.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Everbright, Belakang Soya, Kota Ambon ini diikuti 25 peserta, yakni penyidik di tingkat Polsek serta Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta advokat adhoc LBH Pers Ambon.
Peserta menerima materi Memahami Media dan Hukum Pers serta Penanganan Perkara Pers di Maluku, Materi ini diantar oleh Asep Komaruddin dari LBH Pers Jakarta dan Helmy Solilatu LBH Pers Ambon dan dipandu Ahmet Syauta dari Divisi Advokasi AJI Ambon.
Sarchy Sapury, Direktur Eksekutif LBH Pers Ambon menyatakan perlu ada pemahaman bersama ditingkat penyidik dalam penerapan UU Pers, jika ada sengketa pers, maka penyidik semestinya mengajukan mekanisme UU Pers daripada menjerat dengan pasal pidana atau perdata. ‘’Pers dilindungi UU dalam menjalankan tugas profesinya,’’ tegas Sapury.
Sementara Asep Komaruddin dari LBH Pers Jakarta menyatakan kegiatan kepada aparatur penyidik Polri ini telah dilakukan di 7 kota lainnya dan telah sampai pada pembuatan modul bersama untuk panduan penyelesaian kasus pers.
’’Kita bisa menyamakan persepsi seberapa besar kita memahami UU Pers dalam tugas kita dan bagaimana implementasinya, ‘’ungkap Asep. (*)