Panwaslu Aru Intensifkan Sidang Keberatan Dua Paslon Pilkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Panwaslu Aru Intensifkan Sidang Keberatan Dua Paslon Pilkada

BERITA MALUKU. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru, Maluku, mengintensifkan persidangan keberatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) yang tidak diloloskan komisi pemilihan umum (KPU) setempat untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015.

Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur, dihubungi dari Ambon, Rabu, mengatakan, memberikan kesempatan kepada pasangan Joseph Barends - Elisa Darakay untuk menyampaikan bukti dan saksi pada Rabu (2/9) siang.

Sedangkan pasangan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu dijadwalkan pada Kamis (3/9).

"Kami telah memberikan kesempatan kepada KPU Kepulauan Aru untuk mengklarifikasi keberatan dua pasangan yang tidak diloloskan itu pada Selasa(1/9)," ujarnya.

Dia mengemukakan, Panwaslu Kepulauan Aru setelah menghimpun data barang bukti dan mendengar keterangan dari pihak-pihak berperkara, selanjutnya menyelenggarakan musyawarah untuk memutuskan keberatan dari dua pasangan tersebut maupun klarifikasi KPU setempat.

"Kami programkan paling terlambat pada 10 September 2015, sengketa tersebut harus diputuskan," tegas Moksen.

Dia mengakui, sekiranya keputusan Panwaslu Kepulauan Aru nantinya bila tidak diterima kedua pasangan tersebut, maka berdasarkan ketentuan UU diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Moksen.

"Pastinya proses tersebut tidak menghambat jadwal tahapan Pilkada Kepulauan Aru yang telah diputuskan KPU Pusat," kata Moksen.

Sebelumnya, KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.

Berdasarkan penetapan calon Bupati-Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey yang direkomendasikan Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.

Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala-Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN.

Pasangan Gotlief - Djafruddin tidak berhak mengikuti Pilkada karena formulir pendaftaran tidak ditandatangani Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten setempat.

Hingga batas waktu pengembalian dokumen perbaikan ternyata Gotlief - Djafruddin Gotlief - Djafruddin tidak lengkap dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan gugur.

Tahapan pendaftaran Pilkada Gotlief - Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

KPU saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati juga tidak meloloskan Joseph Barends - Elisa Darakay yang direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Hanya saja, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz hanya 'discan' sehingga dinyatakan cacat administrasi. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 9152525133094484765
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks