Kejati Malut Tetapkan Sekda Halbar Tersangka Korupsi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/kejati-malut-tetapkan-sekda-halbar.html
BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Sekda Kabupaten Halmahera Barat Abjan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif 2007-2009 senilai Rp11,4 miliar.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni UD selaku mantan Kabag Keuangan Pemkab Halbar, HPLN selaku mantan Wakil Bupati Halbar dan R selaku bendahara sekretariat daerah, kata Wakil Kepala Kejati Malut, Walhemus Lingitubun di Ternate, Kamis (20/8/2015).
Selain ke empat tersangka itu, penyidik sedang membidik satu tersangka lain, kata Walhemus Lingitubun.
Dia mengatakan dalam kasus ini para tersangka menggunakan dana APBD tanpa prosedur yang tidak sesuai. (Ant/bm 01)
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni UD selaku mantan Kabag Keuangan Pemkab Halbar, HPLN selaku mantan Wakil Bupati Halbar dan R selaku bendahara sekretariat daerah, kata Wakil Kepala Kejati Malut, Walhemus Lingitubun di Ternate, Kamis (20/8/2015).
Selain ke empat tersangka itu, penyidik sedang membidik satu tersangka lain, kata Walhemus Lingitubun.
Dia mengatakan dalam kasus ini para tersangka menggunakan dana APBD tanpa prosedur yang tidak sesuai. (Ant/bm 01)