Terbukti Korupsi, Dekan dan Bendahara Fekon Unpatti Ini Divonis Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terbukti Korupsi, Dekan dan Bendahara Fekon Unpatti Ini Divonis Penjara

Ambon - Berita Maluku. Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Latief Kari dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

"Kami minta majelis hakim tipikor juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp874 juta karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Rabu (3/6/2015).

Bila dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan majelis hakim terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 bulan kurungan.

Terdakwa Latief Kari juga divonis membayar denda senilai Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sedangkan terdakwa Carolina Hahury yang merupakan bendahara pengeluaran di Fekon Unpatti dituntut dua tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp409 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam berkas tuntutannya, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan serta biaya perkaran sebesar Rp10.000.

Yang memberatkan kedua terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Ketua majelis hakim tipikor Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Edy Sebjengkaria dan Hery Leliantono menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum Hendrik Lusikoy.

Latief Kharie yang dilantik menjadi Dekan Fekon Unpatti pada Desember 2013 ini bersama Carolina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon atas kasus dugaan korupsi dana PNBP senilai Rp3 miliar sejak Kamis, (17/1) 2014 lalu.

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP mencapai Rp1,243 miliar.

Kerugian negara ini timbul dari penerbitan kwitansi fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan sejumlah belanja lainnya dari tahun 2011 hingga 2012 senilai Rp796,8 juta.

Kemudian pemberian atau transfer uang dari terdakwa Carolina Hahury kepada Latif Karie yang tidak ada bukti belanja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp446,74 juta.

Bukti kwitansi pembelian barang fiktif ini juga dipakai terdakwa untuk dipertanggungjawabkan kepada tim pemeriksa dari irjen Kemendikbud.

Sehingga total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi BNPB tahun anggaran 2011/2012 ini mencapai Rp1,243 miliar.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan aktivitas transaksi dana yang dilakukan bendahara sejak awal tahun 2011 hingga Desember 2012 ke rekening pribadi Latif Karie yang saat itu masih menjabat Pembantu Dekan (PD) II Fekon Unpatti.

Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana.  (ant/bm 01)
Indeks 4905874203346667669
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks