Kasus Kredit Macet Bank Maluku, Ristianto Sugiono Diperiksa Jaksa
http://www.beritamalukuonline.com/2015/06/kasus-kredit-macet-bank-maluku.html

"Ristianto diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur PT. Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu (3/6/2015).
Pemeriksaan Ristianto terkait agunan yang dimanfaatkan tersangka.
"Maaf saya tidak bisa membuka lebih jauh soal keterikatan Koperasi Pemprov Maluku dan tersangka karena itu sudah masuk materi penyidikan," ujar Bobby.
Pastinya, pemeriksaan Ristianto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang intensif dilakukan Kejati Maluku.
"Jadi sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk mengungkapkan dugaan kasus kredit macet di BUMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara," kata Bobby.
Jusuf Rumatoras ditetapkan tersangka pada 13 April 2015, menyusul jaksa memiliki bukti akurat dan didukung keterangan sejumlah saksi.
"Penetapan Jusuf sebagai tersangka juga menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap bersangkutan," tegas Bobby.
Karena itu, masyarakat diimbau memberikan data atau laporan akurat sekiranya mengetahui adanya keterlibatan oknum lain di kasus kredit macet di bank tersebut.
"Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan silahkan mendukung proses penegakan hukum terhadap kredit macet di PT.Bank Maluku yang ternyata melibatkan tiga oknum staf," kata Bobby.
Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari oknum staf PT.Bank Maluku Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.
Disinggung tiga oknum itu hanya staf, dia menjelaskan, pengembangan penyidikan masih intensif dilakukan jaksa.
"Jadi sekiranya tersangka maupun saksi mengungkapkan ada keterlibatan unsur pimpinan PT. Bank Maluku, maka pastinya diproses sesuai KUHP," tegasnya.
Kasus kredit macet di PT.Bank Maluku sering mendapat sorotan DPRD Maluku karena merupakan BUMD yang seharusnya dikelola manajemen dengan profesional agar memberikan kontribusi strategis bagi PAD Pemprov setempat. (ant/bm 01)