Kejati Malut Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi APBD Halbar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Malut Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi APBD Halbar

Ternate - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Halmahera Barat senilai Rp11,4 miliar.

"Kami telah melakukan pendalaman bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi untuk tersangka belum diumumkan nama-nama dari para tersangka kasus tersebut sebab masih bersifat rahasia," kata Ketua Satgasus Kejati Malut, Asep Maryono di Ternate, Jumat.

Penyidik Kejati Malut kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak sembilan orang.

Akan tetapi pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan identitas dari sembilan saksi dimaksud belum dipublikasikan dan memastikan saksi yang bakal diperiksa itu tak lain adalah para pejabat lingkup Pemkabn Halbar setempat.

Ditanya terkait dengan penetapan penetapan pihak yang bertanggung jawab alias tersangka atas indikasi korupsi APBD ini, Asep mengatakan, pihaknya belum bisa simpulkan, nantilah karena ini masih dalam tahap penyidikan.

Sekedar diketahui, penyidik Satgas Kejati Malut dalam menangani kasus ini tercatat telah memeriksa sebanyak lima saksi sebagai terduga, di antaranya Abdjan Sofyan (Sekda Halbar), mantan Kadis Keuangan Usman Drakel, Kepala Inspektorat Nurbaeti dan Kadis Pendidikan Arif Mahmud, serta Kadisperindagkop Halbar Jubair.

Bahkan, informasi yang dihimpun tercatat sebanyak sembilan orang pejabat tinggi di lingkup Pemkab Halbar dalam waktu dekat ini bakal dihadirkan oleh penyidik Kejati Malut untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dari kesembilan para saksi itu satu diantaranya adalah Namto Hui Roba Bupati Halbar yang diduga kuat sebagai kreator yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar tersebut.

Kuat dugaan keterlibatan Bupati Halbar ini terkait dengan adanya proses pemotongan dana APBD sebesar 10 persen dari masing-masing SKPD senilai Rp18 miliar yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 11,4 miliar. Hal ini dilakukan karena keterangan saksi yang sudah diperiksa mengaku, dana yang dipotong itu diberikan kepada beberapa pejabat tertentu diantaranya Namto dan Abjan Sofyan.

Selain itu, dana APBD yang dipangkas melalui Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Pemkab Halbar pada SKPD-SKPD itu diberikan kepada bupati Namto Hui Roba. Selain Namto, aliran dana tersebut juga ditengarai dinikmati Abjan Sofyan, dan mantan Kadis Keuangan Usman Drakel, serta Kepala Inspektorat Halbar Nurbaeti. (ant/bm 10)
Malut 8672733767479917737
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks