Pemilik Objek Pajak Masih Membandel Harus Ditindak Tegas Pemkot Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/pemilik-objek-pajak-masih-membandel.html
Ambon - Berita Maluku. Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku mengimbau para pemilik objek pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga tidak merepotkan kinerja Dinas Pendapatan dan Aset Ekonomi Kota Ambon dalam memungut pajak.
’’Kami mintakan pak Kadis Pendapatan dan Aset Ekonomi Kota Ambon agar lebih tegas menindak oknum-oknum yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak agar Kota Ambon dapat maju dan berkembang dari waktu ke waktu,’’ desak Ketua LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Selasa (3/2/2015).
Menurut Rumfot, untuk merealisasikan Program Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Ambon Bersih, Ambon Terang di Malam Hari, Ambon Tertib serta Ambon menjadi Kota yang terbaik dalam pelayanan publik dan partisipasi masyarakat, dukungan para pemilik objek pajak relative penting.
’’Seluruh program itu sudah direalisasikan Pemkot Ambon. Hanya saja apakah pemkot masih mempertahankan program-program yang sudah direalisasikan itu atau tidak. Karena itu, Pemkot harus menindak tegas oknum-oknum pemilik objek pajak yang melanggar kewajibannya selama ini untuk membajar pajak,’’ tandasnya.
Dari hasil pengamatan lapangan LAMI Maluku, urai Rumfot, sebagian besar pemilik rumah kopi, rumah makan dan tempat hiburan yang menjadi objek pajak tidak bertanggungjawab atas apa yang seharusnya menjadi kewajiban mereka sebagai warga kota yang taat pajak.
’’Seperti kita ketahui, bahwa Peraturan Wali Kota Ambon jelas terkait objek pajak tempat hiburan, rumah makan dan rumah kopi sebagai pemilik objek pajak harus menaati peraturan tersebut dengan cara ketika para pengunjung atau konsumen selesai diberikan Bill atau Nota Pembayaran Pemkot sehingga secara langsung para pemilik objek pajak telah membayar pajak ke Pemkot. Namun kenyataannya, banyak pemilik objek pajak yang membandel,’’ ujarnya.
Rumfot meminta Pemkot agar tegas memberikan sanksi kepada pemilik objek pajak yang masih membandel membayar pajak.
’’Kalau kedapatan ada pemilik rumah makan, rumah kopi, atau tempat hiburan yang tidak menggunakan Bill Pemkot, tempat usaha itu harus disegel dan pemiliknya dikenai sanksi tegas,’’ paparnya. (bm12)
’’Kami mintakan pak Kadis Pendapatan dan Aset Ekonomi Kota Ambon agar lebih tegas menindak oknum-oknum yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak agar Kota Ambon dapat maju dan berkembang dari waktu ke waktu,’’ desak Ketua LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Selasa (3/2/2015).
Menurut Rumfot, untuk merealisasikan Program Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Ambon Bersih, Ambon Terang di Malam Hari, Ambon Tertib serta Ambon menjadi Kota yang terbaik dalam pelayanan publik dan partisipasi masyarakat, dukungan para pemilik objek pajak relative penting.
’’Seluruh program itu sudah direalisasikan Pemkot Ambon. Hanya saja apakah pemkot masih mempertahankan program-program yang sudah direalisasikan itu atau tidak. Karena itu, Pemkot harus menindak tegas oknum-oknum pemilik objek pajak yang melanggar kewajibannya selama ini untuk membajar pajak,’’ tandasnya.
Dari hasil pengamatan lapangan LAMI Maluku, urai Rumfot, sebagian besar pemilik rumah kopi, rumah makan dan tempat hiburan yang menjadi objek pajak tidak bertanggungjawab atas apa yang seharusnya menjadi kewajiban mereka sebagai warga kota yang taat pajak.
’’Seperti kita ketahui, bahwa Peraturan Wali Kota Ambon jelas terkait objek pajak tempat hiburan, rumah makan dan rumah kopi sebagai pemilik objek pajak harus menaati peraturan tersebut dengan cara ketika para pengunjung atau konsumen selesai diberikan Bill atau Nota Pembayaran Pemkot sehingga secara langsung para pemilik objek pajak telah membayar pajak ke Pemkot. Namun kenyataannya, banyak pemilik objek pajak yang membandel,’’ ujarnya.
Rumfot meminta Pemkot agar tegas memberikan sanksi kepada pemilik objek pajak yang masih membandel membayar pajak.
’’Kalau kedapatan ada pemilik rumah makan, rumah kopi, atau tempat hiburan yang tidak menggunakan Bill Pemkot, tempat usaha itu harus disegel dan pemiliknya dikenai sanksi tegas,’’ paparnya. (bm12)