IMB Milik Libregt Wattimena Melanggar Permendagri 32/2010 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

IMB Milik Libregt Wattimena Melanggar Permendagri 32/2010

Ambon - Berita Maluku. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik keluarga Libregt Frans Wattimena di lingkungan D Ridjali, Belakang Soya, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diduga illegal karena melangkahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. IMB itu diterbitkan di atas tanah yang masih disengketan ahli waris Matheos Hukom, Ludwig Nelson alias Sony Hukom.

Mantan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Novel Masuku dan stafnya Alexander Hursepuny diduga terlibat dalam penerbitan IMB ilegal tersebut.

’’Awalnya Distakot Ambon memasang tanda larangan di rumah berlantai 3 yang akan dibangun anak cucu keluarga Libregt Frans Wattimena dan kontraktornya Yonias Pattipeilohy, tapi dua jam kemudian papan larangan itu dicabut tanpa alasan yang jelas. Padahal, selain peruntukkan bangunan tiga lantai itu perlu ditinjau kembali, sesuai Pasal 9 Permendagri 32/2011 tanah di mana Libregt Frans Wattimena dan anak cucunya membangun bangunan di atas tanah yang masih status quo (bermasalah di ranah hukum), sehingga tidak ada alasan juridis bagi Distakot untuk menerbitkan IMB bagi keluarga Libregt Frans Wattimena,’’ tegas Kuasa Hukum Ludwig Nelson alias Sony Hukom, Rudijanto Simanjuntak dari Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Retretus Domi Maitimu dan Rekan kepada pers di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/2/2015).

Simanjuntak menyesalkan sikap Distakot Ambon yang terkesan bermuka dua dalam kasus ini karena anak dari Libregt Frans Wattimena ada yang duduk sebagai Wakil Rakyat di DPRD Maluku dan DPR RI.

’’Kami sudah lebih kurang 10 kali menghadap Kepala Distakot (Novel Masuku), pejabat Distakot (Alexander Hursepuny) dan Wakil Wali Kota Ambon (Sam Latuconsina), tapi jawaban dan sikap Pemkot Ambon sendiri dalam sengketa dan komplain dari klien kami tidak jelas dan terkesan Pemkot bermuka dua dalam kasus ini,’’ kritiknya.

Simanjuntak menyindir program Ambon sebagai Kota Pelayanan di tahun 2015 sebagai slogan kosong karena Pemkot hanya berpihak kepada orang berduit dan oknum pejabat mesti mereka berada pada posisi yang salah dan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

’’Untuk apa ada Biro Hukum di Pemkot kalau akhirnya dalam kasus antara klien kami dengan keluarga Libregt Frans Wattimena mereka tidak berdiri di atas prinsip keadilan dan kedudukan yang sama di muka hukum. Jangan hanya canangkan program Kota Pelayanan kalau akhirnya masyarakat kecil yang tertindas dan diabaikan hak-haknya. Pemkot harus otokritik lah, jangan arogan,’’ tutupnya.

Kepala Distakot Ambon Deny Lilipory yang dikonfirmasi enggan meladeni pertanyaan pers hingga berita ini naik cetak. (bm01/bm012/bm09)
Indeks 5932949806759058826
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks