Pemkot Terbitkan 9.987 Ijin Usaha
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/pemkot-terbitkan-9987-ijin-usaha.html
![]() |
Ilustrasi |
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Ambon, Petrus Pattiasina mengatakan, 9.987 ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon untuk 32 jenis usaha.
Ijin tersebut didominasi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Dari ijin yang dikeluarkan itu, bisa kita lihat bahwa masyarakat Kota Ambon cenderung mengurus ijin tempat usaha ketimbang ijin lainnya," kata Pattiasina.
Dari 9 SKPD terbanyak mengeluarkan ijin yaitu Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 348 ijin, Dinas Tata Kota 638 ijin, Bagian Ekonomi dan Pembangunan 438 ijin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 511 ijin, Dinas Pariwisata 89 ijin, Dinas Pekerjaan Umum 200 ijin, Dinas Perhubungan 257 ijin, Dinas Kelautan dan Perikanan 52 ijin, serta Badan Pengendalian lingkungan sebanyak 11 ijin.
Patisinas menjelaskan, ijin yang banyak dikeluarkan yakni untuk Dinas Pemadam Kebakaran. Karena pengurusan ijin tersebut biasanya untuk kepemilikan tabung pemadam kebakaran yang disediakan di setiap gedung-gedung perkantoran.
Secara kuantity memang jumlahnya banyak. Berbeda dengan ijin tempat usaha yang diajukan melalui Disperindag. Dari tahun ke tahun jumlahnya selalu mengalami peningkatan. Karena masyarakat terus mendapat stimulus untuk membuka tempat usaha sendiri.
Pengurusan perijinan sudah di percepat, dimana perijinan yang biasa pengurusannya 14 hari, tahun ini dipercepat menjadi 8 hari. Ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengurus perijinan.
Pattiasina menambahkan, jika dalam pengurusan ijin ada berkas yang tidak lengkap, maka terpaksa akan memakan waktu lama untuk pengurusan perijinan. (ev/mg-bm0150)