Warga Apresiasi Kebijakan Kakantah Ambon Turunkan Biaya Sertifikat
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/warga-apresiasi-kebijakan-kakantah.html
![]() |
Ilustrasi Sertifikat |
Selain untuk mempermudah pelayanan publik, kebijakan itu merupakan upaya untuk mengurangi praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini marak terjadi di lingkup Kantah Ambon sejak masa kepemimpinan Kakantah-kakantah sebelumnya.
’’Selama ini warga Kota Ambon resah dan menjerit karena pungli dan tingginya biaya yang sangat meresahkan ketika proses sertifikasi tanah dimohonkan ke Kantah Ambon. Selain itu, prosesnya juga memakan waktu cukup lama sehingga membingungkan masyarakat pemohon,’’ ujar Ramlan Asyarudin, salah satu warga Ambon kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Kamis (29/1/2015).
Menurut Ramlan, dengan kebijakan populis Kakantah Ambon itu masyarakat pemohon merasa lega dan bangga karena akan mempermudah upaya masyarakat mengurusi surat-surat pertanahan sekaligus meringankan biaya yang dibebankan di balik pengurusan sertifikat tanah.
’’Kita patut memberikan apresiasi atas kebijakan Kakantah Ambon. Harapan kita melalui kebijakan tersebut akan mempermudah pelayanan dan meningkatkan animo masyarakat ke Kantah Ambon untuk mengurusi sertifikat tanah,’’ paparnya.
Ramlan mengaku kaget dengan kebijakan Kakantah Ambon karena selama ini masyarakat dibenani biaya tinggi ketika mengurusi sertifikat tanah dan dihalang-halangi dengan pungli di loket pelayanan.
’’Jujur, kita tidak menyangka kalau urus sertifikat tanah saat ini biayanya sudah murah. Hanya saja, kita juga heran mengapa petugas loket kerjanya sendirian, cek berkas sendiri, jadi kita dengan sabar tunggu petugas loket. Karena itu, pak Kakantah segera mengkoordinir staf-staf lainnya agar masyarakat tidak antre terlalu lama soalnya loket terlalu kecil dan pengap,’’ ungkapnya.
Ramlan berharap penurunan biaya sertifikat tanah berlangsung selamanya sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pelayanan maksimal saat mengurusi surat-surat tanah.
’’Mudah-mudahan biaya sertifikat tanah tetap seperti ini sehingga masyarakat sanggup untuk mendaftarkan dan mengurus hak tanah mereka ke Kantah Ambon,’’ pungkasnya. (bm01/bm12/bm03)