Profesinya Dilecehkan, Puluhan Guru SMPN 2 Ngamuk di PN Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Profesinya Dilecehkan, Puluhan Guru SMPN 2 Ngamuk di PN Ambon

Humas PN Ambon Tolak Tudingan Peryataan “ Guru Bodoh “

Ambon - Berita Maluku. Puluhan guru SMPN 2 Ambon, yang menghadiri saat sidang penggelapan gaji oleh Bendahara Umum Timotius Kastanya mengamuk Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka memprotes, ucapan bernada pelecehan yang dilontarkan salah satu hakim anggota saat sidang digelar kemarin sore, Selasa (11/11/2014) sekira pukul 17.00 WIT. Saat sidang yang menghadirkan tiga orang saksi yakni Rudy Retraubun, Mien Lameky dan Hj. Fat Kaplale, salah satu hakim anggota mengeluarkan perkataan yang menyinggung para pahlawan tanpa tanda jasa itu.

Ketika Kaplele diperiksa, entah karena merasa pernyataan Kaplale berbelit–belit, tercetuslah perkataan, ”Kalau guru aja begini, bagaimana dengan siswanya.” Perkataan itu sontak membuat staf pendidik dari sekolah yang berlokasi di jalan Dr Apituley itu marah.

Mereka menilai, pernyataan dari Hakim itu menyiratkan bahwa “bodoh”, hingga pernyataan itu dianggap sangat melecehkan profesi mereka sebagai pendidik.

Menurut salah seorang rekan Kaplale, saat ditemui di halaman depan kantor PN Ambon, berargumen bahwa jawaban yang diberikan Kaplale berbelit pasalnya saksi tidak menyangka bahwa BAP nya seperti itu. “Tadi baru ontua kaget kok BAPnya begitu,” protesnya.

Paska kejadian itu, Humas PN Ambon, Achmad Buchory, langsung menggelar pertemuan dengan tiga orang perwakilan guru-guru SMPN 2, yang berlangsung di lantai II gedung tersebut.

Usai pertemuan, Buchory yang ditemui sejumlah media menjelaskan bahwa, kata–kata yang di ucapkan didalam persidangan itu, terkadang harus keras supaya saksi bisa lebih terbuka, tetapi ia menolak jika salah satu dewan hakim yang mengadili perkara penggelapan itu mengucapkan kalimat seperti itu.

“Pernyataan bahwa hakim mengucapkan kata bodoh itu kan sepihak dari mereka,“ ujar Buchory.

Buchory pun telah menanyakan tentang perihal tersebut kepada ketiga hakim yang bertugas kala itu dan mereka menolak jika ada kata bodoh yang mereka lontarkan.

Bahkan, secara gamlang Buchory mengungkapkan, bahwa jika memang terlontar kata bodoh, tidak bisa dimaknai bahwa seluruh guru itu bodoh, tetapi intinya adalah kenapa saksi tidak mengerti permasalahannya. “Jadi saksi kan intinya adalah, apa yang dia ketahui sehari hari,” ulas Buchory.

Ditegaskan oleh Buchory, intonasi keras adalah sebuah teknik pemeriksaan, supaya saksi dapat menceritakan apa yang sebenarnya.

Meski begitu, Buchory mengungkapkan, penyampaian kata bodoh tidak diperbolehkan dalam sidang. “Dalam pergaulan sehari hari saja, tidak bolah apalagi dalam siding yang terhormat ini,“ tukasnya. (BM02)
Pilihan 2249988807956100159
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks