Pembunuh Ali Wael Dituntut 12 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembunuh Ali Wael Dituntut 12 Tahun Penjara

Ambon - Berita Maluku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pelaku pembunuh Ali Wael selama 12 tahun penjara.

"Terdakwa Muhammad Japlus Samual terbutki melanggar pasal 338 KUH Pidana karena menghilangkan nyawa korban pada Bulan November 2013 lalu dengan menggunakan sebuah parang," kata JPU, Lily Heluth dalam persidangan di PN Ambon, Selasa (13/5/2014).

Pembacaan tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Halimah Umaternate.

JPU menyatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa karena memarangi korban berulang kali pada bagian lengan dan tubuh korban, meski pun sudah berteriak meminta ampun.

"Meski korban sempat menjalani perawatan medis di RSU Tulehu dan dirujuk ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon selama 12 hari, namun korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya," kata jaksa.

Tindakan pemarangan ini terjadi akibat ada unsur sakit hati terdakwa yang pernah dipukuli anak korban, sehingga dia melampiaskan dendamnya terhadap Ali Wael dengan niat membuatnya cacat seumur hidup, tetapi perbuatan ini justeru mengakibatkan korban tewas.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan terdakwa juga sudah pernah dihukum karena perbuatan pidana.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya serta sudah beristeri dan memiliki anak.

JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa sebilah parang disita untuk dimusnahkan.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Halimah Umaternate kemudian menunda persidangan hingga Senin, (19/5) dengan agenda pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, B. Batmomolin. (ant/bm 10)
Pilihan 2917356164639699641
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks