Belasan Calon Haji Ambon Tunda Keberangkatan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/belasan-calon-haji-ambon-tunda.html
Ambon - Berita Maluku. Sebanyak 11 calon haji asal Kota Ambon menunda keberangkatannya ke Tanah Suci pada tahun 2014 dengan berbagai faktor pertimbangan, kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon Hanafi Kasim.
"Terpaksa kami harus menggantikannya sesuai regulasi yang berlaku yakni menaikkan daftar tunggu berikutnya untuk menggantikan mereka, hanya saja nomor porsi menjadi tanggungjawab Siskohat Pusat," ujar hanafi Kasim di Ambon, Selasa (13/5/2014).
Dia menjelaskan penundaan keberangkatan 11 orang itu, Kemenag Kota Ambon harus melaporkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku guna mendapat persetujuan dari Pusat sekaligus pergantian peserta sesuai aturannya.
Selain 11 orang yang mrnunda keberangkatan, katanya, ada juga empat orang lainnya yang batal berangkat karena meninggal dunia.
"Jadi jumlah calon haji asal Kota Ambon yang tidak berangkat ke Tanah Suci sesuai data hingga hari ini (13/5) sebanyak 15 orang, yakni tunda 11 orang dan empat meninggal," katanya.
Rincian nama - nama yang tunda keberangkatan yakni Elmawati Makasar Binti Mustari nomor Porsi(NP) 2500005975, Muhammadiyah,SP.Bin H.Djunaidi , NP-2500006121, Farcha Al Zagladi Binti ABD Rahman Al Zagladi, NP-2500006122, Madjid Kalauw, NP-2500006541, Desmitha Binti Abbas,NP-2500006848.
Ali Soo Bin Yahya Soo, NP 2500006701, Buyung Firdaus Bin Zainal Aze, NP-2500006849, Jaleha Pelu,NP-2500000048, ABD.Kadir El DRS, NP-2500003793, Habiba, NP-2500006027, Mahmud Rahantan, NP-2500006771.
Sedangkan yang meninggal dunia yakni Aisa Assagaf Binti Hudein Assagaf,NP-2500006497, Ladjuu Bin Lamborunga,NP-2500006706, Salihi Madjid,NP-2500003271, dan Mahyuddin Effendi, NP-2500006200.
Dengan demikian JCH asal Kota Ambon yang siap berangkat sebanyak 231 JCH dari 246 jumlah kuota untuk Kota Ambon tahun haji 2014.
"Kami berharap hingga tanggal keberangkatan nanti ke tanah suci sudah tidak ada lagi yang batal berangkat, mudah - mudahan semuanya dalam keadaan sehat - sehat ," ujarnya.
Terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Kasin mengatakan belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan kalau sudah ditetapkan barulah disampaikan keseluruh Kantor Kementerian Agama di Pusat maupun Daerah. (ant/bm 10)
"Terpaksa kami harus menggantikannya sesuai regulasi yang berlaku yakni menaikkan daftar tunggu berikutnya untuk menggantikan mereka, hanya saja nomor porsi menjadi tanggungjawab Siskohat Pusat," ujar hanafi Kasim di Ambon, Selasa (13/5/2014).
Dia menjelaskan penundaan keberangkatan 11 orang itu, Kemenag Kota Ambon harus melaporkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku guna mendapat persetujuan dari Pusat sekaligus pergantian peserta sesuai aturannya.
Selain 11 orang yang mrnunda keberangkatan, katanya, ada juga empat orang lainnya yang batal berangkat karena meninggal dunia.
"Jadi jumlah calon haji asal Kota Ambon yang tidak berangkat ke Tanah Suci sesuai data hingga hari ini (13/5) sebanyak 15 orang, yakni tunda 11 orang dan empat meninggal," katanya.
Rincian nama - nama yang tunda keberangkatan yakni Elmawati Makasar Binti Mustari nomor Porsi(NP) 2500005975, Muhammadiyah,SP.Bin H.Djunaidi , NP-2500006121, Farcha Al Zagladi Binti ABD Rahman Al Zagladi, NP-2500006122, Madjid Kalauw, NP-2500006541, Desmitha Binti Abbas,NP-2500006848.
Ali Soo Bin Yahya Soo, NP 2500006701, Buyung Firdaus Bin Zainal Aze, NP-2500006849, Jaleha Pelu,NP-2500000048, ABD.Kadir El DRS, NP-2500003793, Habiba, NP-2500006027, Mahmud Rahantan, NP-2500006771.
Sedangkan yang meninggal dunia yakni Aisa Assagaf Binti Hudein Assagaf,NP-2500006497, Ladjuu Bin Lamborunga,NP-2500006706, Salihi Madjid,NP-2500003271, dan Mahyuddin Effendi, NP-2500006200.
Dengan demikian JCH asal Kota Ambon yang siap berangkat sebanyak 231 JCH dari 246 jumlah kuota untuk Kota Ambon tahun haji 2014.
"Kami berharap hingga tanggal keberangkatan nanti ke tanah suci sudah tidak ada lagi yang batal berangkat, mudah - mudahan semuanya dalam keadaan sehat - sehat ," ujarnya.
Terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Kasin mengatakan belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan kalau sudah ditetapkan barulah disampaikan keseluruh Kantor Kementerian Agama di Pusat maupun Daerah. (ant/bm 10)