Penataan Pertambangan Maluku Diperketat, Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM Satu Suara
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat langkah penataan sektor pertambangan, terutama dalam memastikan setiap aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pertambangan yang baik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan itu tidak hanya membahas aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di Maluku.
Lewerissa menegaskan, aktivitas pertambangan harus ditempatkan dalam koridor aturan yang jelas. Perusahaan maupun pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan wajib memenuhi perizinan dan seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah sebelum melakukan aktivitas di lapangan.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, sekaligus menjaga sumber daya alam Maluku.
Namun, penataan pertambangan tidak hanya menyangkut tindakan penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor tersebut.
Karena itu, Lewerissa menilai diperlukan langkah yang berjalan beriringan antara penertiban aktivitas yang tidak sesuai aturan dan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat.
"Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” kata Lewerissa.
Ia menyebut, pembahasan bersama jajaran Kementerian ESDM menghasilkan sejumlah masukan yang dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat penataan pertambangan ke depan.
Lewerissa juga menekankan pentingnya kesamaan langkah antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, kebijakan penegakan hukum harus dapat berjalan searah dengan program pembangunan daerah sehingga tidak terjadi perbedaan langkah dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, Kementerian ESDM berkepentingan memastikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dalam satu arah.
Menurut Rilke, penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral pada dasarnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah dapat berjalan sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Dalam pertemuan tersebut, Rilke didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, serta Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Maluku turut hadir Sekretaris Daerah Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala, Johan Johanis Lewerissa dan anggota Komisi II DPRD Maluku. Unsur Forkopimda juga hadir, termasuk Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan persoalan pertambangan di Maluku ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum, tata kelola yang baik, perlindungan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.
