Dinas Kehutanan Maluku Catat 838 Hotspot, Buru dan Sejumlah Wilayah Jadi Sorotan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dinas Kehutanan Maluku Catat 838 Hotspot, Buru dan Sejumlah Wilayah Jadi Sorotan


AMBON - BERITA MALUKU.
Sebanyak 838 titik panas atau hotspot dengan kategori tinggi dan berpotensi memicu kebakaran terpantau di wilayah Maluku sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.


Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan citra yang diolah melalui aplikasi SiPongi milik Kementerian Kehutanan. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilla, mengatakan angka tersebut menjadi perhatian serius karena kondisi musim kemarau membuat lahan dan hutan semakin mudah terbakar.


“Berdasarkan hasil pemantauan kami melalui aplikasi Sipongi Kementerian Kehutanan, dari 1 Januari sampai 31 Agustus terdapat 838 hotspot dengan kategori high atau tinggi yang berpotensi terbakar,” kata Haikal, Selasa (08/09/2026). 


Ia menjelaskan, jumlah titik panas tersebut belum dapat serta-merta diartikan sebagai luas kawasan yang telah terbakar. Tim masih akan melakukan perhitungan melalui analisis citra untuk mengetahui luas areal yang benar-benar terdampak kebakaran.


Sebaran titik panas terbesar ditemukan di Kabupaten Buru, Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, serta Maluku Tengah, khususnya wilayah Seram Utara.


Sementara itu, jumlah titik panas relatif lebih sedikit ditemukan di Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru dan Kota Ambon.


Menurut Haikal, sekitar 90 persen kebakaran yang terjadi selama ini berada di kawasan alang-alang dan semak belukar. Kondisi tersebut semakin rentan akibat musim kemarau panjang yang menyebabkan vegetasi dan lahan menjadi kering.


“Kalau ada kegiatan yang memantik api, sangat mudah terjadi kebakaran karena kondisi lahan maupun hutan saat ini cukup kering,” ujarnya.


Dinas Kehutanan Maluku, kata Haikal, telah melakukan langkah-langkah pencegahan sejak menerima informasi mengenai potensi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.


Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk BPBD, UPT Kementerian Kehutanan serta TNI dan Polri. Selain itu, personel dan sarana prasarana yang tersedia di 11 kabupaten/kota juga telah disiapkan untuk menghadapi potensi kebakaran.


Pemantauan titik panas terus dilakukan melalui aplikasi Kementerian Kehutanan. Petugas juga melaksanakan patroli serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


Pemantauan titik panas terus dilakukan melalui aplikasi Kementerian Kehutanan. Petugas juga melaksanakan patroli serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


Masyarakat diminta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah secara sembarangan, serta tidak membuang puntung rokok di kawasan yang mudah terbakar.


Haikal mengakui, upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Maluku menghadapi sejumlah kendala. Kondisi geografis berupa wilayah kepulauan membuat sejumlah titik sulit dijangkau.


Bahkan di wilayah daratan, tidak semua lokasi memiliki akses yang memadai sehingga petugas membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai titik kebakaran.


Dinas Kehutanan Maluku juga masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, terutama untuk mendukung kelompok masyarakat peduli api yang telah dibentuk di sejumlah wilayah.


Menurut Haikal, keberadaan masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran menjadi sangat penting karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi kejadian dan dapat melakukan penanganan awal sebelum petugas tiba.


“Kalau masyarakat di sekitar lokasi dibekali sarana dan prasarana, mereka bisa lebih cepat membantu melakukan penanganan awal. Kami sedang mengusahakan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui anggaran yang tersedia,” katanya.


Ia pun kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama selama kondisi cuaca kering. Api kecil yang muncul di lahan atau pekarangan, menurut dia, harus segera dipadamkan atau dilaporkan kepada aparat setempat agar tidak meluas menjadi kebakaran.


“Mencegah api muncul jauh lebih mudah daripada memadamkannya setelah meluas.”


Pemprov 4151177482955541771
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks