DPRD Maluku Turun ke Dapil, Serap Aspirasi di Tengah Pembahasan APBD Perubahan 2026
AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Provinsi Maluku turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dalam rangka menjalani masa reses yang berlangsung mulai 29 Agustus hingga 10 September 2026.
Masa reses menjadi momentum bagi para anggota dewan untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi, keluhan, serta kebutuhan yang disampaikan warga di masing-masing dapil.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan agenda reses telah dijadwalkan setelah DPRD menyelesaikan sejumlah agenda kedewanan.
“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai tanggal 10 September,” kata Farhatun kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan 2026.
Setelah itu, DPRD Maluku dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus membuka Masa Sidang I.
“Setelah itu Paripurna Tutup Masa Sidang III, buka Masa Sidang I, dan rapat-rapat lainnya sesuai surat masuk,” ujar Farhatun.
Dalam pelaksanaan reses, anggota DPRD Maluku akan bertemu langsung dengan masyarakat di wilayah dapil masing-masing. Berbagai persoalan yang disampaikan warga akan dihimpun sebagai bahan masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Aspirasi masyarakat tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
Reses kali ini juga berlangsung di tengah tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Karena itu, aspirasi yang dihimpun dari masyarakat di masing-masing dapil diharapkan dapat menjadi masukan dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Di sisi lain, aktivitas kelembagaan DPRD Maluku tetap berjalan selama masa reses. Sejumlah rapat masih dapat dilaksanakan sesuai surat masuk dan kebutuhan lembaga.
Dengan demikian, masa reses tidak hanya menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Aspirasi yang dihimpun selama masa reses diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan daerah, termasuk APBD Perubahan 2026, sehingga program pembangunan yang ditetapkan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku.
.jpeg)