Pempus Abaikan ASN Daerah Kepulauan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pempus Abaikan ASN Daerah Kepulauan


JAKARTA - BERITA MALUKU.
Ketika pemerintah pusat terus memperkuat kendali atas pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah kepulauan justru menghadapi dilema yang semakin nyata, mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Akibatnya, berbagai persoalan yang menyangkut aspek kemanusiaan, termasuk penanganan ASN yang sakit dan bertugas di pulau-pulau terpencil, kerap tersandera birokrasi dan keputusan yang terpusat di Jakarta.


Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam Gubernur Maluku yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Hendrik Lewerissa. Dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Keuangan, Hendrik secara terbuka memprotes kebijakan pengelolaan ASN yang dinilainya terlalu sentralistis dan tidak mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan.


Menurut Hendrik, Maluku sebagai provinsi yang terdiri dari ribuan pulau menghadapi tantangan yang berbeda dengan daerah lain. Banyak ASN harus menjalankan tugas di wilayah terpencil dengan keterbatasan fasilitas kesehatan, transportasi maupun layanan dasar lainnya.


Namun ketika ASN mengalami masalah kesehatan atau membutuhkan penyesuaian penempatan karena kondisi tertentu, pemerintah daerah yang paling memahami situasi di lapangan justru tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.


“Ada pulau-pulau yang belum tentu tersedia sarana infrastruktur kesehatan. Bagaimana nasib ASN kita yang mengalami masalah kesehatan?” ujar Hendrik di hadapan para menteri.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya mengetahui langkah yang harus diambil untuk membantu ASN yang menghadapi persoalan tersebut. Sayangnya, kewenangan yang seluruhnya berada di pemerintah pusat membuat daerah tidak dapat bertindak cepat.


“Kami tahu persis kondisi itu, kami bisa mengatur dia. Tapi kewenangan mengatur itu tidak ada di pemerintah daerah,” tegasnya.


Karena itu, Hendrik mendesak Kementerian PAN-RB memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dengan mendelegasikan sebagian kewenangan penataan ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan yang seragam tidak selalu cocok diterapkan pada daerah yang memiliki tantangan geografis berbeda.


Selain mengkritisi pengelolaan ASN, Hendrik juga menyoroti rencana pemerintah pusat merelaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)


Meski menyambut positif rencana tersebut, Hendrik mempertanyakan dasar hukum relaksasi yang disebut akan dilakukan melalui keputusan bersama tiga menteri. Ia mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengabaikan aspek legalitas dalam menjalankan kebijakan.


“Ini kan adalah norma dalam undang-undang. Apakah norma undang-undang itu bisa direlaksasi dengan keputusan tiga menteri? Kami menyambut dengan suka cita, cuma kami butuh kepastian legalitas saja sebagai orang yang memahami hukum,” katanya.


Menurut Hendrik, kepastian hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi pemerintah daerah. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu daerah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena tidak memiliki landasan regulasi yang kuat.


Sebagai Sekretaris Jenderal APPSI, Hendrik menegaskan bahwa aspirasi daerah kepulauan perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menilai pembangunan nasional tidak bisa hanya dilihat dari perspektif daerah-daerah yang memiliki akses dan infrastruktur memadai, tetapi juga harus mempertimbangkan tantangan unik yang dihadapi wilayah kepulauan.


“Daerah yang menghadapi persoalan setiap hari seharusnya diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalannya. Jangan sampai kebijakan yang dibuat jauh dari daerah justru menghambat solusi bagi ASN dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” tandasnya.


Pemprov 1556811349015956496
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks