Di Balik WTP ke-10, BPK Soroti Lemahnya Pengelolaan Pajak dan Aset Pemprov Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Di tengah keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah. Mulai dari pengelolaan pajak yang dinilai belum memadai hingga penatausahaan aset yang belum tertib menjadi catatan penting yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah serta menimbulkan risiko penyalahgunaan aset milik pemerintah.
Catatan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6).
Meski kembali memberikan opini WTP kepada Pemprov Maluku, BPK menegaskan masih terdapat sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ujar Simanjuntak.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian BPK adalah penetapan pajak daerah yang belum dilakukan secara memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun regulasi dan petunjuk teknis yang lebih jelas terkait tata cara pemungutan serta rekonsiliasi pajak daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, hingga kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset pemerintah.
BPK meminta Gubernur Maluku menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah milik pemerintah oleh masyarakat serta melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan.
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai dan berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode anggaran berikutnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penyusunan strategi manajemen kas yang lebih baik melalui penyesuaian dan rasionalisasi belanja daerah guna mengantisipasi potensi kekurangan kas.
Meski dibayangi sejumlah catatan, Provinsi Maluku tetap berhasil mempertahankan opini WTP untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.
“Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015,” kata Simanjuntak
BPK juga mengingatkan pentingnya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Maluku tercatat telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen. Sementara itu, sebanyak 325 rekomendasi atau 16,91 persen masih belum sesuai dengan rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen belum ditindaklanjuti.
“Penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.
