Perubahan Trayek Kapal Perintis Dinilai Merugikan, Komisi III DPRD Maluku Turun Tangan
AMBON - BERITA MALUKU. Kebijakan perubahan jaringan trayek kapal perintis tahun 2026 menuai sorotan tajam dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan ini menilai perubahan tersebut berpotensi merugikan masyarakat kepulauan, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sehingga DPRD memutuskan turun tangan langsung.
Sikap itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni (Persero) Cabang Ambon, Kantor KSOP Kelas I Ambon, serta perwakilan DPRD Kabupaten MBD, yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Maluku, Karang Panjang, Selasa (20/01/2026).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa perubahan trayek merujuk pada SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis tahun anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan pada trayek yang selama ini melayani wilayah MBD.
“Ada dua trayek yang mengalami perubahan, yakni R73 dan R86, yang dilayani kapal Sabuk Nusantara 87 dan Sabuk Nusantara 104. Bahkan untuk R86 perubahannya hampir total, sementara di R73 ada pelabuhan yang dihilangkan dari lintasan,” kata Alhidayat.
Ia menjelaskan, pengurangan dan pergeseran trayek tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi logistik, hingga aktivitas ekonomi lokal. Di wilayah kepulauan seperti Maluku, kapal perintis merupakan urat nadi transportasi, sehingga perubahan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
Karena itu, Komisi III DPRD Maluku mendorong DPRD Kabupaten MBD untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten, guna menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebagai dasar pengusulan revisi ke pemerintah pusat.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan pengembalian trayek R73 dan R86 agar kembali seperti pola layanan tahun 2025, sesuai aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPRD Maluku dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi daerah dan meminta evaluasi serta peninjauan ulang kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin kebijakan ini justru memutus akses masyarakat kepulauan. Perubahan trayek harus dievaluasi agar pelayanan transportasi laut tetap adil dan berkelanjutan,” tegas Alhidayat.
Komisi III DPRD Maluku berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kondisi geografis Maluku yang bergantung pada transportasi laut, sehingga kebijakan pelayaran perintis benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
.jpg)