Bahas TPU Muslim Air Besar, DPRD, MUI dan Pemprov Maluku Sepakati Penyelesaian
AMBON - BERITA MALUKU. Persoalan pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Muslim di kawasan Air Besar, Kota Ambon, mulai menunjukkan titik terang. Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku telah mempanjar pembayaran sebesar Rp500 juta kepada pemilik lahan. Pertanyaan, kelanjutan penyelesaian sisa pembayaran dan peran pemerintah daerah dalam menuntaskan kebutuhan mendesak tersebut.
Kepastian itu mengemuka dalam rapat pembahasan antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku, MUI, serta Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy dan Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (14/01/2025). Rapat tersebut membahas secara khusus status lahan, skema pembayaran, serta pembagian peran antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan bahwa secara prinsip persoalan lahan TPU Muslim di Air Besar sudah tidak bermasalah. Lahan seluas kurang lebih tiga hektar itu telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dipanjar oleh MUI.
“Persoalan lahannya sudah clear. DPRD, khususnya Komisi I, mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI. Tinggal bagaimana penyelesaian pembayarannya yang sudah disepakati bersama,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut telah disepakati jadwal penyelesaian pembayaran paling lambat pada awal pekan depan, melalui koordinasi antara Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I, serta komunikasi lanjutan dengan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Edison juga menyebut Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada prinsipnya mendukung penuh pengadaan TPU tersebut, mengingat persoalan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda.
“Pemakaman ini sangat penting dan tidak boleh berlarut-larut. Masyarakat sedang membutuhkan. Karena itu disepakati skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar tidak terjadi penundaan,” tegasnya.
Saat ini, dari total nilai lahan yang disepakati, masih tersisa pembayaran sekitar Rp5,8 miliar. Penyelesaian sisa pembayaran tersebut akan melibatkan kontribusi dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing. Meski demikian, keluarga Soplanit selaku pemilik lahan disebut telah memberikan waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian penuh.
Sementara itu, Asisten I Setda Maluku, Djalaludin Salampessy, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk ikut menyelesaikan pengadaan lahan TPU Muslim Air Besar.
Menurutnya, kehadiran MUI dalam rapat Komisi I DPRD bertujuan meminta dukungan politik dan administratif agar proses pengadaan tanah dapat berjalan bersama-sama.
“Dalam diskusi, semua pihak sepakat bahwa TPU ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Meski secara kewenangan TPU berada pada Pemerintah Kota, namun dalam konteks ini menjadi tanggung jawab bersama,” kata Djalaludin.
Ia menambahkan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan arahan tindak lanjut, termasuk skema dukungan anggaran dan koordinasi lintas pemerintah.
Dengan lahan yang sudah bersertifikat, uang panjar yang telah dibayarkan, serta komitmen bersama DPRD, Pemprov, Pemkot, dan MUI, pengadaan TPU Muslim Air Besar kini tinggal menunggu realisasi penyelesaian pembayaran.
.jpeg)