DPRD Maluku Stop Izin Kapal Andon Penangkap Telur Ikan Terbang
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Komisi II memutuskan menghentikan seluruh proses perizinan kapal andon sampai ada regulasi nasional yang lebih jelas.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II, Irawadi, pada Selasa (23/9/2025). Rapat turut menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PTSP, dan Biro Hukum Maluku.
“Persoalan ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan keresahan masyarakat. Bupati KKT bahkan sudah dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal andon. Tapi pelanggaran tetap terjadi,” tegas Irawadi.
Data yang dihimpun DPRD mengungkap fakta mengejutkan: dari total 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang masuk KKT, hanya 15 kapal yang memiliki izin resmi. Sementara 22 kapal lain baru sebatas mengajukan permohonan. Sisanya beroperasi tanpa dokumen sah.
Komisi II menilai kondisi ini merugikan daerah. Selain regulasi yang tumpang tindih, pemerintah daerah sama sekali tidak mendapat keuntungan fiskal dari aktivitas kapal andon. UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen 36 bahkan menutup ruang pemungutan retribusi.
“Daerah tidak dapat apa-apa, malah menanggung kerusakan ekologi. Populasi ikan terbang terancam punah, sementara nelayan lokal kehilangan ruang hidup,” jelas Irawadi.
DPRD juga menyoroti masih adanya pungutan kontribusi Rp7,5 juta per kapal di beberapa desa. Padahal aturan itu sudah tidak berlaku sejak regulasi baru diberlakukan.
Atas kondisi tersebut, Komisi II mengeluarkan rekomendasi tegas, Seluruh proses izin kapal andon dihentikan sementara, Pemprov Maluku diminta bersurat resmi ke Bupati KKT untuk mencabut peraturan desa terkait kontribusi kapal andon, Kapal yang sudah memiliki izin hanya boleh beroperasi sampai Desember 2025, tanpa ada perpanjangan izin di tahun berikutnya.
“Langkah ini adalah upaya menyelamatkan kepentingan masyarakat Maluku. Kita tidak ingin laut hanya menjadi ladang eksploitasi sementara daerah tidak mendapat manfaat,” tandas Irawadi.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Maluku menegaskan bahwa polemik kapal andon bukan sekadar soal izin administrasi, melainkan soal kedaulatan daerah dan masa depan sumber daya laut Maluku.