Bejat, Oknum Guru Di Ambon Setubuhi Siswanya Hingga Hamil | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bejat, Oknum Guru Di Ambon Setubuhi Siswanya Hingga Hamil


AMBON - BERITA MALUKU.
Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang Guru SMA di Kota Ambon, yang tega menyetubuhi muridnya hingga hamil.


Peristiwa ini terungkap setelah muridnya berinisial ES menceritakan perbuatan LI alias E (pelaku) kepada orang tua korban.


Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.


"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay, Senin (12/03/2024).


Atas perbuatannya, kata Janete pelaku disangkakan perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.


Janete menjelaskan sesuai laporan, hubungan yang terjalin antara Guru dan Siswanya sudah terjalin sejak tahun 2022.


Bahkan untuk melancarkan aksi pelaku, terjadi Rabu 7 Desember 2022 di salah satu penginapan di kawasan Sirimau, Kota Ambon, dengan hubungan layaknya suami istri.


Persetubuhan yang terjalin antara Guru dan siswi sudah terjadi berulang kali, hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku. Terakhir komunikasi terjadi 23 Februari. 


“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” pungkasnya.


Hukrim 9212540155550379863
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks