Pemerintah Negeri Iha Desak Pemkab SBB Tetapkan Perda Negeri Adat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemerintah Negeri Iha Desak Pemkab SBB Tetapkan Perda Negeri Adat


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Negeri Adat, sebelum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III.


Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (13/09/2022). Menindaklanjuti  hasil reses bersama Raja, Lembaga Adat dan masyarakat Negeri Iha beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya pemerintah negeri Iha termasuk masyarakat dan bapak Raja tidak menolak Pilkades serentak, mereka hanya minta kepada Penjabat Bupati SBB sebelum melaksanakan Pilkades serentak harus ditetapkan sebagai Perda Negri Adat. Sehingga pada saat Pilkades serentak dasar hukum yang mereka gunakan untuk menentukan siapa Raja atau Kades di Negeri Iha, karena dasar hukumnya menggunakan Perda negeri sesuai mekanisme adat, bukan Perda desa," tuturnya.

Dikatakan, sebagai negeri adat, pemerintah dan masyarakat negeri Iha khawatir jika ikut dalam proses Pilkades tahap III, maka hak sebagai negeri adat tidak terjamin.

"Negeri Iha sejak dulu proses menentukan raja dengan mekanisme adat disitu, jadi tidak melalui pemilihan one man on vote sesuai apa yang diinginkan Pemda SBB pada saat Pilkades yang hanya memakai Perda desa, tidak mau menggunakan Perda negeri, maka nanti di Iha hanya melakukan pemilihan, sehingga kalau itu terjadi maka kearifan dan kebiasan adat yang selama ini terjadi di Iha bisa menjadi satu persoalan, dimana tatanan dan kearifan akan bisa terdegradasi, dan mereka merasa mengalami kerugian,"pungkasnya.

Untuk itu, kata Atapary masyarakat Negeri Iha meminta kepada Penjabat Bupati harus melaksanakan kebijakan hukum, untuk menetapkan Perda negeri adat, sesuai perintah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang kesatuan masyarakat hukum adat.

"Disitulah unsur keadilan  yang mereka tuntut, untuk penjabat Bupati melaksanakan prinsip Demokrasi esensi, demokrasi pancasila musyawarah dan mufakat," pungkasnya.
Dewan 9215967012269456562
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks