Upaya Jatuhkan Kredibilitas Gubernur, Tutuhatunewa: Siapa Yang Masih Bagikan Video Akan Dilaporkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Upaya Jatuhkan Kredibilitas Gubernur, Tutuhatunewa: Siapa Yang Masih Bagikan Video Akan Dilaporkan


AMBON - BERITA MALUKU.
Viralnya video berdurasi 30 detik memperlihatkan Gubernur Maluku, Murad Ismail membentak seorang perempuan direspon langsung DPD PDIP Provinsi Maluku. 


Menurut Roby Tutuhatunewa, Wakil Ketua Bidang Politik dan HAM DPD PDIP Provinsi Maluku, video yang disebarkan oleh oknum tertentu di media sosial dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, untuk menjatuhkan kredibilitas Gubernur Maluku yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.


"Apa yang dilakukan ini dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu, kelompok masyarakat terhadap Gubernur Maluku," ujar Tutuhatunewa dalam keterangan pers di kantor DPD PDI Perjuangan Maluku, karang panjang, Ambon, Jumat (07/05/2021) yang juga didampingi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun.  


Ia menilai, video yang posting oleh oknum tertentu ini tidak utuh dan hanya potongan tertentu dari video tersebut. Padahal sebenarnya dari video tersebut bila ditonton secara utuh menceritakan sikap Gubernur yang merasa di halangi oleh protokol istana karena melarang mobil Gubernur untuk tidak boleh mendekat ke Presiden Joko Widodo, yang sementara berhenti sejenak di desa Passo, Ambon, untuk berkunjung ke korban Gempa di Tulehu, Maluku Tengah.


"Tidak ada sedikitpun Gubernur memarahi masyarakat seperti yang diperlihatkan dalam potongan video tersebut," ucapnya.


Olehnya itu, dirinya mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan postingan tersebut yang semata-mata bertujuan menarik masuk masyarakat kedalam seting kepentingan dari yang mempostingnya.


Terhadap hal ini, ia mengakui mengalami kesulitan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian, karena jika hitung ada sekitar 60 akun yang turut memposting video dimaskud. 


Karena itu, akademisi FISP UKIM ini menghimbau untuk tidak membagikan atau mentransmisikan video tersebut melalui media sosial, karena akan berakibat proses hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2018 tentang IT pasal 27 dan 28.


"Sampai terhitung konfrensi pers ini, dan kemudian ada anggota masyarakat yang memposting pasti yang bersangkutan akan kami laporkan ke pihak keamanaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatkannya.

Hukrim 1888058991410253110
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks