Tiga Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri Dipantau Satgas Covid-19 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri Dipantau Satgas Covid-19


AMBON - BERITA MALUKU.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku meninjau posko pengendalian transportasi laut Idul Fitri, tindaklanjut Surat Edaran Gubernur nomor 451-56 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nasional dan peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2021. 


Peninjauan ini dilakukan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Hendrik Far-Far bersama Kepala Satuan Satpol PP Setda Maluku, Andre Adrianz pada tiga lokasi dari 10 lokasi, diantaranya pelabuhan Yos Sudarso Ambon disertai peninjauan KMP Sabuk Nusantara 106, pelabuhan Slamet Riyadi, dan pelabuhan Feri Galala.


Dalam setiap posko pengendalian transportasi laut Idul Fitri terdiri dari personil TNI/polri, Satpol PP, Sabandar, Kesehatan Pelabuhan, ASDP.


Usai peninjauan, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Hendrik Far-Far kepada wartawan Kamis (06/05/2021), menjelaskan, peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan diatur dalam tiga fase, yaitu fase pra atau pengendalian pengetatan mudik berlaku sejak 22 April-5 Mei, fase dua mulai dari tanggal 6-17 Mei dimana peniadaan mudik sama sekali. 


Oleh sebab itu, menurutnya dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di masa mudik, maka harus diaktifkan kembali pos-pos pengamanan dan pengendalian perjalanan orang, baik kota provinsi ke kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota, begitu pula pusat ke daerah. 


Namun ada beberapa hal yang diperbolehkan dalam peniadaan mudik tahun ini diantaranya orang sakit, ibu hamil, melahirkan, distribusi logistik dan kepentingan dinas lainnya yang berkepentingan dengan pengamanan Covid-19, yang disertai dengan berbagai persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), RDT Antigen/GeNode/PCR. 

  

"Untuk itu pada tanggal 22 april-5 mei RDT Antigen/GeNose/Swab masa berlakunya hanya satu hari, sementara tanggal 6-17 mei RDT Antigen/GeNose/Swab masa berlaku dua hari. Apa maskudnya, agar membatasi orang untuk tidak melakukan perjalan. Tujuan pemberlakuan ini baik, belajar dari pengalaman yang saat ini sementara terjadi di India dimana begitu banyak korban akibat dari pada kegiatan keagamaan keagamaan Natal & Tahun Baru, maupun libur hari-hari besar sehingga mengakibatkan terjadi mudik sehingga mempemudah penyebaran covid-19," tuturnya. 


Menindaklanjuti hal dimaskud, sesuai arahan presiden kepada seluruh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota, ucap Far-Far menjadi perhatian bagi seluruh satgas baik nasional, Provinsi, Kabupaten/kota bahkan sampai kelurahan dan desa, dengan melakukan tindakan prefentif salah satunya pendirian pos pengamanan. 


"Untuk itu peninjauan pos pengamanan dan pengendalian di beberapa titik pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi, dan pelabuhan Galala tujuannya kita mau melihat secara langsung bagaimana aktifitas dan pergerakan orang di wilayah pelabuhan. Untuk kapal perintis Sabuk 106 di pelabuhan Yos Sudarso ketika kita koordinasikan ternyata tidak ada penumpang, begitu pula di Galala dan Slamet Riyadi," ungkapnya.  


Dirinya berharap tim terpadu yang ditempatkan pada pos-pos pengendalian, pengamanan terpadu bisa tetap semangat dan bekerja secara maksimal untuk mengantisipasi kemungkinan ada pergerakan orang antar wilayah yang tidak seharusnya melakukan perjalanan. 


Ditanya terkait penumpang transit dari Bitung yang sementara ini berada di pelabuhan yos sudarso Ambon tujuan Manokwari, kata Mantan Kepala Biro Hukum setda Maluku ini, hal ini merupakan tanggungjawab Pelni. 


"Untuk penumpang transit dari Bitung tujuan Manokwari ketika mereka berangkat belum diberlukan SIKM, yang baru diberlakukan tanggal6-17 mereka hanya transit di Ambon. kita berharap pihak pelni bisa mengendalikan mereka, tidak mungkin kita menurunkan mereka di Ambon karena tujuan perjalanan ke manokwari. Oleh sebab itu tanggungjawab itu berada di pihak Pelni," pungkasnya.

Ramadhan 987741618517526204
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks