Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik


AMBON – BERITA MALUKU.
Perangkat Ohoi (Desa) Tutrean, Kecamatan Kei Besar Selatan Malra, Bidang Kesejahteraan Masyarakat Meilany Tanlain mengatakan, dalam klarifikasi terkait dugaan Tilep Dana Stunting TA 20020, oleh Bendahara Ohoi setempat dinilai telah melakukan pembohongan publik.


“Apa yang telah disampaikan oleh Bendahara Ohoi Tutrean Kristianus Elias Refra, pada salah satu media Online dengan Headline, Refra Klarifikasi Tentang Tudingan Penyalahgunaan Dana Stunting Ternyata Hoax pada Dateline (27/11/2020), justru ini adalah sebuah pembohongan publik,” ujar Tanlain melalui Telepone Minggu kemarin (29/11/2020).


Dikatakan, Bendahara dalam penyampaiannya dinilai tidak tertanggung jawab, dimana telah menuding Surat Keputusan (SK) Perangkat Ohoi Bidang Kesejahteraan, yang dimiliki dirinya bukan dari Bupati Maluku Tenggara, melainkan diterbitkan oleh Pejabat Kepala Ohoi Tutrean pada tahun sebelumnya, itu tidaklah benar dan ini merupakan sebuah pembohongan publik.


“Untuk dapat diketahui Bendahara Ohoi Tutrean, bahwa SK perangkat Ohoi Tutrean Bidang Kesejahteraan dengan nama Meilany Tanlain itu atas nama Bupati Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah setempat saat itu, Bernardus Rettob, nomor : 9 tertanggal 6 Januari Tahun 2020 apakah hal ini masih dikatakan hoax,” katanya 


Menurutnya, Bendahara Ohoi Tutrean justru sebagai biang Hoax, yang dibantu melalui pemberitaan media Online yang memuat berita klarifikasi tersebut, hal ini dapat dinilai bagian dari turut serta membantu melakukan penyebaran Hoax.


“Saya mengharapkan kepada yang terhormat Bapak Bupati Malra Muhamad Taher Hanubun, untuk kiranya dapat mengevaluasi kinerja Bendahara Ohoi Tutrean, sekaligus menyelesaikan segala persoalan pada Ohoi Kami, Dimana hingga saat ini masyarakat sangat membutuhkan transparansi dari penggunaan APBO di Ohoi,” ucapnya.


Dia menambahkan, pada SK Kepala Daerah nomor 9 tertanggal 6 Januari 2020 itu, tidak ada nama saudara Kristianus Elias Refra, untuk itu legalitas pencairan dana Ohoi Tutrean oleh Bendahara setempat juga perlu untuk dipertanyakan.


“Sepengetahuan Saya belum ada SK Kepala daerah yang baru, untuk menggantikan struktur kepengurusan Ohoi Tutrean, kok bisa segala kebijakan terkait keuangan Ohoi setempat dicairkan oleh saudara Kristianus Elias Refra, ini menimbulkan pertanya besar bagi kami dan masyarakat kok bisa ya,” pungkasnya.

Hukrim 5855164105816955399
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks