Masuk Penyidikan, Jaksa Masih Mendalami Para Saksi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Masuk Penyidikan, Jaksa Masih Mendalami Para Saksi

NAMROLE - BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri Buru masih mendalami para saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.

Kejari Buru akan mengagendakan kembali pemeriksaan kepada para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada melalui pesan singkatnya kepada media ini, Kamis (19/9) mengaku, pemeriksaan akan difokuskan kepada para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

"Masih difokuskan kepada saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya," kata Bagir terkait perkembangan kasus ini.

Ditanya kapan pemeriksaan itu akan dimulai dan, apakah pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Kejari Buru ataukah akan dilakukan di Mapolsek Namrole seperti dilakukan Tin Jaksa selama 2 minggu awal melakukan penyelidikan kasus ini, Bagir mengaku masih mendiskusikannya.

"Masalah waktu dan tempat masih didiskusikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan serangkain pemeriksaan saksi secara marathon sejak Selasa (20/8) hingga Selasa (17/9) Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru yang dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa korupsi terhadap dana kegiatan keagamaan itu.

Terkait itu, Tim Jaksa telah melakukan ekspos terhadap kasus itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Kita sudah ekspos itu barang (kasus MTQ-red). Nah sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarng kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasih Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir, Selasa (17/9) malam lalu.

Menurut Bagir, kendati sudah menaikkan status kasus ini dan telah mengerucut, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka yang dianggab bertanggung jawab atas indikasi penyalagunaan dana kegiatan keagamaan tersebut.
“Belum ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu,” ucapnya.

Bagir menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini merupakan langkah antisipasi dari pihaknya. Menurutnya, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengambil langkah pra peradilan pasca dilakukan penetapan tersangka.

“Kita antisipasi jangan sampai ada pra peradilan atau apakah. Gara-gara dulu rame-rame pra peradilan itu, makanya kita biasanya penyidikan tanpa tersangka dulu,” terangnya. (AZMI)
Daerah 3176986196319274421
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks