DPRD Maluku Uji Publik Ranperda Inisiatif Pengelolaan Pemerintahan Berbasis TI dan Komunikasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Uji Publik Ranperda Inisiatif Pengelolaan Pemerintahan Berbasis TI dan Komunikasi

AMBON - BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Provinsi Maluku melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisatif tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi (TI) dan Komunikasi, berlangsung di Elisabeth Hotel, Ambon, Selasa (9/7/2019), diikuti peserta berasal dari berbagai pihak.

Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Richard Nikson Pattikawa; perwakilan Komisi Informasi Publik (KIP) Povinsi Maluku, Mohammad Kamil Fuad; dan perwakilan Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Erni Sopalauw.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans, saat membuka kegiatan dimaksud, mengatakan, betapa pentingnya dilakukan uji publik ini, guna mendapatkan masukan dalam upaya penguatan muatan materi ranperda, untuk diimplementasikan pada saatnya.

Kenapa ranperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Maluku, menurut Melkias, dikarenakan penyesuaian dengan perkembangan dunia digital begitu sangat pesat, merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dijawab.

"Perkembangan era digital saat ini sangat cepat, kalau tidak disesuaikan dengan cepat juga oleh pemerintah, maka akan tertinggal. Keterbukaan informasi harus menyesuaikan dengan perkembangan. Tidak ada pilihan lain bagi daerah. Karena semuanya sudah serba digital, baik itu e-budgeting, e-proposal, pelelangan proyek secara digital melalui LPSK, dan sebagainya," jelas Melkias.

Ditambahkan, manfaat dari penyusunan ranperda ini, diantaranya, dapat mengatur sistem informasi pemerintahan kepada publik, sehingga memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk mengakses kegiatan pemerintahan daerah dan juga DPRD.

Olehnya itu, diharapkan masukan dari peserta dan juga narasumber, dalam upaya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada menuju penyempurnaan dokumen.
Dewan 5474744066377487197
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks