Membangkang, KTA PAN Ahmdan Loilatu Terancam Dicabut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Membangkang, KTA PAN Ahmdan Loilatu Terancam Dicabut

NAMROLE - BERITA MALUKU. Persoalan internal kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga kini belum berakhir. Ahmadhan Loilatu bersama gerbongnya terancam dicabut keanggotaanya (KTA) dari partai tersebut jika dinilai masih saja membangkang kepada partai yang telah mensahkan kepemimpinan DPD PAN Bursel kepada M. Taha Latar sebagai Ketua, Fadly Solissa sebagai Sekretaris, Musa Saliuw sebagai Bendahara dan M. Hatta Difinubun selaku Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah berdasarkan SK PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019.

“Kalau Ahmadan masih mau bergerak, dan DPD PAN Bursel yang dipimpin Taha Latar dan Fadli sampai berikan teguran ketiga kali, maka DPW akan mengusulkan ke mahkamah partai untuk mencabut KTA Ahmadhan, siapa pun dia, mau tokoh masyarakat, mau dia siapakah, tapi kalau melanggar AD/ART tetap akan mendapat sanksi,” tegas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Petter Tatipikalawan kepada media ini, Sabtu (15/3) pekan kemarin.

Dikatakan, semua partai memiliki AD/ART, katanya yang lebih tinggi dari segalahnya itu AD/ART.

Sebutnya, jika Ketua Umum sekalipun harus tunduk kepada AD/ART. Dan yang dibuat oleh Ahmadan itu telah melanggar AD/ART tentang PAW terhadap Sedek Titawael.

“Keputusan tertinggi itu kan di DPP atau mahkamah partai. Ooleh karena itu, DPW punya kewenangan karena aturan di PAN itu SK DPW diterbitkan oleh DPP, SK DPD kabupaten/kota diterbitkan oleh DPW. Jadi DPW bukan semena-mena menggantikan Ahmadan Loilatu sebagai ketua, itu instruksi parti sesuai AD/ART, kalau DPW tak laksanakan berarti DPW melanggar aturan partai,” ujar Tatipikalawan.

Menurutnya, kode etik itu hasil rapat harian DPW PAN Maluku, dimana semua peserta rapat telah sepakat untuk melaksnakan aturan partai bahwa harus dinonaktifkan, dan bukan maunya ketua atau sekretaris.

“Keputusan rapat harian DPW itu memutuskan kepengurusan baru dibawa pimpinan M.Taha Latar dan Fadli, itu sah. Ahmadan bilang dia ketua DPD, DPD mana? Trus dia bilang DPW punya SK salah harus DPP, SK bagaimana. Kalau dia (Ahmadan-red) pertanyakan SK Taha Latar dan Fadli, lalu dia punya SK Ketua sebelumnya sapa yang tanda tangan,” imbuhnya.

Dibenarkan bahwa ada surat dari DPP ke KPU, namun surat itu cuma pada saat verifikasi.

“Tapi intinya yang SK kan DPD itu DPW kecuali DPW itu ada dua, versi A dan Versi Abas-Peter, tapi ini DPW cuma satu,” tambahnya.

Untuk mengembalikan Ahmadan sebagai ketua lagi serta menggugurkan SK Taha Latar-Fadli, jelasnya harus ada rapat harian DPW lagi dan itu kalau ada perintah dari DPP untuk meninjau kembali SK Taha Latar-Fadli. Tapi hingga saat ini tidak ada surat DPP terkait hal itu.

“Kalau itu terjadi, DPP pasti menyurat ke DPW bukan langsung ke DPD, kalau langsung ke DPD itu surat salah alamat. Intinya, SK DPW di DPP, SK DPD di DPW, intinya disitu saja. Jadi kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah itu yang dipimpin oleh M Taha Latar dan Fadli  Solissa,” tegany.

Lanjutnya, sebagai Sekretaris DPW dirinya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pencabutan KTA bagi yang membangkan kepada perintah partai tanpa memandang apa dan siapa dia.

“Nanti beta lihat di lapangan,  di berita-berita, sekarang beta di Jakarta dan sudah ketemu ketua umum dan ketua dewan kehormatan partai. Beta  sudah sampaikan apa yang DPW laksanakan itu sah, terkecuali katong pecat orang tanpa sebab tapi ini ada yang dilanggar, jelasnya.

Lanjutnya, tinggal satu surat teguran lagi, dirinya akan usulkan ke mahkamah partai untuk cabut KTA, mau dia apa dan siapa, tapi langgar AD/ART ada sanksi.

Partai ini milik semua orang bukan milik pribadi, apa yang menjadi keputusan partai kita harus legowo memangnya ini partai milik pribadi bukan kan,” terangnya.

Ia berpesan kepada Ahmadan dan pengikut yang melawan perintah partai jika ingin kembali, haru legowo dengan keputusan partai bukan balik menantangnya.

“Tolong bilang Ahmadan dan lainnya kalau ingin kembali silakan kembali baik-baik dan legowo terima keputusan DPW, masih lagi bergerak, mohon maaf beta akan usulkan untuk pencabutan KTA, itu instruksi partai, siapapun yang lawan pasti kena sanksi. Bukan masalah suka dan tidak suka. Dia lawan terus, beta sudah ketemu ketua mahkamah partai, jika surat teguran ketiga akan dilayangkan, beta akan usulkan pencabutan KTA,” ancamnya lagi.

Dijelaskan, jika Ahmadan Loilatu ingin melakukan pembelaan di partai seharusnya ke DPW, bukan By Pass langsung ke DPP. Karena yang membuat SK Plt M Tahalatar dan Fadli sebagai ketua  dan sekretaris Pan Bursel adalah DPW bukan DPP.

“Kalau dia rasa bagaimana, dia ke DPW. Tapi sampai sekarang dia tidak pernah ke DPW tapi dia langsung ke DPD. Beta dengar dia bikin surat ke DPP, tapi ke DPW sama sekali tidak ada, kalau tidak merasa salah ke DPW untuk meninjau kembali surat SK pemberhentiannya, bukan langsung ke DPP. Kalau di DPW yang punya masalah itu katong bawa ke DPP, kalau DPD katong bawa ke DPW baru diteruskan ke DPP, itu mekanismenya,” urainya. (AZMI)
Partai 1605612803968632090
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks