Dua Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Terima Putusan Hakim | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Terima Putusan Hakim

BERITA MALUKU. Tety Sriyenti dan Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Djidon Batmomolin menerima putusan 1,8 tahun dan 1,2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Karena terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan ini maka perkaranya dinyatakan selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno sebagai anggota di Ambon, Rabu (10/1/2018).

Terdakwa Tety divonis 1,8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, sedangkan Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi dijatuhi 1,2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Putusan majelis hakim terhadap Tety Sriyenti yang merupakan sseorang guru SMP ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Evi Hattu dan Senia Pentury selama tiga tahun penjara.

Sedangkan Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi awalnya dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

Terungkapnya kasus ijazah palsu ini ketika Ahmad Irfansyah Riyadi yang asli dalam sebuah acara reuni sekolah mendapati identisnya sebagai seorang anggota Polri di Polda Maluku.

Setelah dilaporkan ke polisi baru diketahui kalau data identitas pribadinya diberikan oleh Napsiah, oknum guru SMP Negeri 16 bersama suaminya Taher yang berprofesi sebagai pekerja bengkel.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Tety menuturkan kalau blanko ijazahnya disediakan oleh Napsiah yang merupakan isteri Taher.

Sedangkan dirinya hanya diminta Napsiah dan Taher untuk melayani Suwardi memasang pas photo dan stempel tiga jari pada lembaran ijazah palsu yang telah disediakan atas nama Ahmad Irfiansyah Riyadi, "Kami hanya menempelken foto milik terdakwa Suwardi ke blanko ijazah SD hingga SMA dan mememagang tangannya untuk cap tiga jari," akui Tety Sriyenti.

Menurut Tety, Taher adalah seorang pemilik bengkel yang memperkenalkan Suwardi kepada dirinya, sedangkan isteri Taher merupakan rekan gurunya di SMP Negeri 16 Waiheru Ambon yang mengajar bidang studi PPKN.

"Awalnya saya diberikan tiga blanko ijazah atas nama Ahmad Irfiansah Riyadi yang sudah tertera cap dan tanda tangan kepala sekolah serta daftar nilainya juga lengkap tetapi tidak diketahui siapa yang menulisnya," kata saksi.

Kemudian isteri Taher memberikan uang Rp500.000 dengan alasan untuk keperluan foto copy ijazah.

"Saya hanya ingin membantu rekan guru tersebut dengan menempelkan foto Suwardi serta mengarahkan tiga jarinya untuk dicap," ujarnya.

Sementara Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku kalau dirinya telah empat kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp265 juta kepada saksi Taher.

"Untuk penyetoran pertama sebesar Rp25 juta yang akan dipakai Taher dalam proses pembuatan ijazah SD-SMA dan transfer kedua senilai Rp30 juta untuk biaya administrasi," jelas Suwardi.

Ketika mengikuti proses seleksi calon bintara Polri di Polda Maluku, Taher kembali meminta uang senilai Rp170 juta sehingga ditransfer.

"Terakhir saya diminta memberikan uang Rp40 juta oleh Taher setelah dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan Secaba Polri," jelas Suwardi.

Meski pun Taher saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum Tety Sriyeni, Abdusyukur dan Rizal Ely juga meminta majelis hakim menetapkan isteri Taher sebagai tersangka karena menyediakan blanko ijazah palsu.
Hukrim 593294162713999228
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks