Dewan Agendakan Panggil PT Batu Licin Beton Asphalt Dan OPD Teknis Bahas Izin Tambang Di Kei Besar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dewan Agendakan Panggil PT Batu Licin Beton Asphalt Dan OPD Teknis Bahas Izin Tambang Di Kei Besar


AMBON - BERITA MALUKU.
Satu tahun beroperasi sejak tahun 2024, aktifitas pertambangan Galian C yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, ternyata belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Padahal AMDAL pertambangan merupakan hal penting untuk kelangsungan lingkungan yang lebih baik, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Dalam Pasal 4 dikatakan, “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.


Sekedar tahu, Penambangan batu dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), yang  adalah anak perusahaan dari Jhonlin Group, pemiliknya adalah Andi Syamsuddin Arsyad, yang dikenal juga sebagai Haji Isam. PT BBA didirikan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan sarana penunjang unit-unit usaha yang bernaung di bawah Jhonlin Group.


Kehadiran PT. Batu Licin Beton Asphalt (BBA) yang beroperasi di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku mulai meresahkan warga di daerah itu. 


Belum mengantongi izin AMDAL terungkap dari steatment Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, berdasarkan hasil koordinasi dengan OPD teknis.


"Untuk AMDAL sesuai laporan yang masuk ke dewan semuanya sementara di proses,"ungkap Irawadi dikonfirmasi wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (11/06/2025).


Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) dan OPD teknis, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas yang berkaitan dengan investasi, guna memdalami apa yang menjadi keluhan dari masyarakat di Maluku Tenggara. 


"Nanti kita undang, semua dinas terkait. Bukan hanya lingkungan hidup berkaitan AMDAL dan ESDM terkait izinya, begitu juga investasi, termasuk batu licin kita undang. Apalagi  suda ada aktifitas. Makanya kita akan panggil mitra terkait untuk mengklarifikasi hal in,"ucapnya.


Ditanya kapan agenda pertemuan, Irawadi memastikan diupayakan secepatnya. Karena sesuai agenda secara kolektif maupun komisi, berupa pembahasan usulan insiatif masalah pengelolaan sampah, dan beberapa agenda lainnya. 


Disingung apakah izin pertambangan bisa dicabut, Politisi NasDem itu belum bisa memastikan. Karena harus menunggu hasil kesimpulan rapat bersama nantinya, baru ditentukan sikap secara resmi.  


"Nanti soal ditutup akan dibahas lebih lanjut,"tandasnya.

Dewan 3971152861363701808
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks