Polres Malteng Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Hasnah Wati | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polres Malteng Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Hasnah Wati

BERITA MALUKU. Polres Maluku Tengah (Malteng), Jumat (11/8/2017) melakukan reka ulang (Rekonstruksi) terhadap perkara kasus pembunuhan terhadap seorang perawat, Hasnah Wati (33) oleh pelaku Fadli Sabban alias IGO yang terjadi di Rumah Apotek Neng Linije Farma, Jl. Pulau Buru, Masohi, Malteng, pada 4 Juli 2017 lalu.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pelengkapan berkas, setelah jaksa Pidum Kejari Malteng mengembalian berkas atau P19 yang diajukan pihak Reskrim, karena Jaksa meminta pihak Reskrim melengkapi petunjuk teknis, yang selanjutnya diproses di Pengadilan nanti.

Pelengkapan petunjuk teknis itu kemudian dilengkapi pihak Polisi dengan melakukan reka ulang, pada Jumat tadi (11/08/2017), Pukul 15.18 Wit, berlangsung di Tempat kejadian Perkara (TKP), Rumah Apotek Neng Linije Farma, Jl. Pulau Buru, Masohi, Malteng.

Pantauan media ini, rekonstruksi tampak dipantau langsung oleh Kapolres Malteng, AKBP Raja Ahthur Lumongga Simamora, dan menjadi tontonan warga.

Dalam rekonstruksi itu, setidaknya ada 29 adegan yang ditampilkan, baik dari tersangka pelaku pembunuhan maupun para saksi.

"Dalam reka ulang tadi, ada 29 Adegang yang direkonstruksikan oleh tersangka dan saksi. Dan rekonstruksi itu sudah sesuai dengan hasil Outopsi," ungkap Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP. Uspril Futwembun kepada Media usai kegiatan Rekonstruksi.

Pelaku saat ke TKP, menggunakan mobil milik majikannya dr. Sofyan Umarella. 

"Pada adegan satu, pelaku mendatangi TKP dengan mengendarai mobil milik dr. Sofyan yang merupakan majikan tersangka. Dan pelaku membuka pintu rumah praktek dengan kunci yang diambilnya dibawa alas kaki depan pintu," ujar Uspril.

Sebelum pelaku beraksi, pelaku sempat menjawab pertanyaan salah satu saksi yang merupakan calon pasien dr. Sofyan, soal jam berapa dr Sofyan buka praktek, dan dijawab pelaku dari dalam rumah TKP lewat jendela kepada saksi bahwa praktek akan dibuka jam lima sore.

"Setelah beberapa saat, korban datang dan korban sudah ditunggu pelaku di ruang praktek dokter. Tetapi korban masuk rumah praktek tidak langsung ketemu pelaku, karena korban saat masuk, sempat mencatat daftar administrasi pasien di ruang pendaftaran pasien," jelasnya.

Saat pelaku mengetahui korban sedang berada di sebelah ruangan, pelaku pun pura-pura menelpon korban sambil berjalan. Setelah pelaku menunjukan mukanya kepada korban, pelaku langsung menuju meja pendaftaran pasien dan duduk berhadapan dengan korban.
Sesaat sebentar, korban berdiri dan sempat balik belakang pelaku, dan kemudian balik duduk dan terjadi cecok mulut diantara mereka.

"Pelaku sempat bercerita dengan korban di tempat daftar pasien. Saat itu korban sedang menulis nama pasien yang mendaftar. Saat sedang menulis, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Selanjutnya pelaku langsung mencekik korban dengan tangan dan medorong korban ke belakan. Dan ketika jilbab korban terlepas, pelaku menarik jilbab korban lalu melilit ke leher. Sampai saat itu korban sempat lakukan perlawanan, sementara pelaku tetap mencekek korban pakai jilbab yang dililit ke leher korban sebanyak dua kali, sampai korban jatuh dan kehabisan nafas," jelas Uspril terkait hasil rekonstruksi.

Uspir melanjutkan, "sementara saat terjadi penganiayaan, kalung emas milik korban terlepas dan jatuh, kemudian diambil oleh pelaku dan menaruhnya di saku celana pelaku. Setelah itu pelaku balik ke rumahnya dengan mengunakan Ojek. Kemudian datang rekan korban dan menemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa," tambahnya.

Pelaku kata Uspril, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian sehingga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Malteng 7457372936686794126
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks