Kasus Dugaan Korupsi, Empat Anggota Polres MTB Dituntut Bervariasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Dugaan Korupsi, Empat Anggota Polres MTB Dituntut Bervariasi

BERITA MALUKU. Empat oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terlibat kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar tahun anggaran 2016 dituntut hukuman penjara bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Saumlaki, Deny Syaputra.

"Untuk terdakwa Yakob Keliduan dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Deny, di Ambon, Kamis (27/7/2017).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Selain dituntut 2,6 tahun penjara, Yakob Keliduan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp471,3 juta subsider satu tahun kurungan dan yang bersangkutan baru mengembalikan kerugian keuangan negara Rp100 juta di persidangan jadi masih tersisa Rp271,3 juta.

Yakob dituntut hukuman penjara yang lebih besar karena fakta persidangan membuktikan dirinya sebagai orang yang menyuruh atau memerintahkan tiga anak buahnya, dan mencairkan sendiri dana tunjangan perbatasan di bank.

Terdakwa James Wattimena dituntut 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp20 juta subsider satu tahun kurungan.

James telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat penyidikan.

Terdakwa Andi Dwipradana dituntut 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp75 juta subsider satu tahuan. Andi juga telah mengembalikan uang kerugian negara di persidangan.

Sedangkan, terdakwa I Putu Semarang Dana dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp175 juta subsider satu tahun.

Selama proses persidangan, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta sehingga masih tersisa Rp145 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.

Dana tunjangan perbatasan bagi para anggota Polri yang mengabdi di wilayah Polres dan polsek MTB tahun anggaran 2016 senilai Rp752 juta ini dimanipulasi oleh para terdakwa sehingga uangnya bisa dicairkan di bank.

Namun, dana tersebut tidak diberikan kepada seluruh anggota polisi dan hanya dibagi-bagi oleh mereka, termasuk berfoya - foya.

Yacob adalah Kasie Keuangan Polres MTB yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekeningnya.

Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tandatangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota polisi hingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.
Hukrim 6507264146276142560
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks