Enam Saksi Tidak Tahu Adanya Anggaran Rehabilitasi 10 Puskesmas di Bursel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Enam Saksi Tidak Tahu Adanya Anggaran Rehabilitasi 10 Puskesmas di Bursel

BERITA MALUKU. Sedikitnya enam orang saksi menyatakan tidak tahu menahu adanya anggaran untuk rehabilitasi 10 Puskesmas di Buru Selatan pada tahun anggaran 2011 melalui dinas kesehatan kabupaten setempat.

"Kami tidak mengetahui adanya bantuan dana untuk perbaikan Puskesmas. Tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan dana pada Dinasn Kesehatan Buru Selata," kata Kepala Puskesmas Ambalauw, Hasym Latuapo, di Ambon, Senin (10/8/2017).

Penuturan Hasym disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Hasym bersama lima kepala Puskesmas lainnya dihadirkan JPU Kejati Maluku, IGD Widhartama dan Irkham Ohoiulun sebagai saksi atas terdakwa mantan bendahara Dinkes Kabupaten Bursel tahun anggaran 2011, Hanokh Rahanmase.

Selaku kepala Puskesmas desa Ambalauw, Hasym malah mengaku pernah mengusulkan pembangunan gedung yang baru kepada Kadinkes Bursel saat itu, dr. Elia Hehamony (almarhum) sebab bangunannya sudah berusia sekitar 35 tahun.

Saksi lainnya seperti kepala Puskesmas Okibaru, Ny. Nur, kepala Puskesmas Waemulang, Ny. Ros dan kepala Puskesmas Waetawa, Yunus Souwakil mengaku tidak pernah menerima bantuan dana dari Dinkes Bursel untuk merehabilitasi sarana kesehatan setempat.

Umumnya para kepala Puskesmas ini datang ke Namrole, ibu kota kabupaten Bursel untuk mengambil obat-obatan antara satu hingga tiga kali dalam setahun.

Namun, mereka tidak pernah menerima uang atau menandatangani kwitansi penerimaan dana ratusan juta rupiah untuk rehabilitasi gedung Puskesmas.

Ternyata, ada bukti kwitansi di Dinkes Bursel yang ditandatangani para saksi.

Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana bantuan untuk pembangunan atau rehabilitasi sepuluh gedung Puskesmas yang realisasinya diduga fiktif.

Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel, dr. Elia Hehamony telah meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase dijadikan sebagai tersangka.

JPU Kejaksaan Tinggi Maluku menjerat terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 3 dan pasal 89 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Hukrim 5478946573636300318
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks