Sengketa Batas Wilayah Buru dan Bursel Berpatokan Pada Peta Kehutanan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sengketa Batas Wilayah Buru dan Bursel Berpatokan Pada Peta Kehutanan

BERITA MALUKU. Sengketa yang terjadi di dua desa yakni Desa Batu Karang dan Desa Waehotong yang terletak di perbatasan antara kabupaten Buru dan kabupaten Buru Selatan (Bursel), Pemda Kabupaten Buru berpatokan pada Peta Kehutanan atau yang disebut Pal Batas Wilayah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio menandaskan bila melakukan faktualisasi lapangan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Pemda Bursel dan Pemda Buru di pihak Kementerian bersangkutan maka dua desa yang yang menjadi sengketa dua kabupaten itu pasti menjadi milik pemda Bursel.

''Bila dilakukan faktual lapangan sesuai kesepakatan bersama yang dibuat di kementrian, saya yakin Desa Waehotong jelas milik pemerintah kabupaten Bursel, tidak diragukan lagi,'' tandas Nyio Kamis (18/5/2017).

Nyio menjelaskan, permasalahan sengketa tapal batas antara pemda Buru dengan Pemda Bursel muncul karena inteprestasi terhadap undang-undang nomor 32 Tahun 2008

Jelasnya, isi dari undang-undang itu menyatatakan bahwa wilayah pemekaran Kabupaten Bursel terdiri dari 5 kecamatan, termasuk di dalamnya Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula yang menjadi masalah batas wilayah saat ini.

Sedangkan lampiran yang tak terpisakan dari undang-undang di dalamnya terdapat peta yang menerangkan tentang batas-batas wilayah antara Pemda Buru dan Pemda Bursel.

''Yang memicu sengketa tapal batas adalah peta wilayah yang bukan dari peta admistrasi pemerintahan pada lampiran undang-undang itu, dimana peta wilayah tersebut adalah peta dengan skala satu berbanding satu juta, sehingga secara kasat mata sangat kecil sekali untuk melihatnya,'' ujarnya.

Menurut Nyio, peta yang ada di dalam lampiran undang-undang 32 tahun 2008 itu, Pemda Buru beranggapan wilayah Pemda Bursel untuk Desa Waehotong masuk di Balpetu, sedangkan isi dari undang-undang pemebentukan Kecamatan Kepala Madan yang secara historinya berdasarkan Perda Nomor 03 terkait pembentukan Kecamatan Pemda Buru, Kecamatan Kepala Madan sampai pada Desa Waekeka, Dusun Balpetu dan Waehotong.

''Desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kepala Madan itu termasuk Desa Waehotong (yang pada saat itu masih dusun),  berdasarkan batas alam (Kali) di antara Desa Waehotong Baru dan Dusun Waehotong Lama sudah jelas Desa Waehotong masuk ke Bursel,'' urainya.

Nyio menambahkan, tujuan dari pemekaran untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Olehnya Nyio berharap jangan ada faktor lain yang dimunculkan di dalam persoalan tapal batas ini yang bisa mengorbankan masyarakat di dua desa tersebut.

''Esensi pemekaran untuk meperpendek rentang kedali pemerintahan. Kita ke lapangan dan kita lihat apakah selama ini desa tersebut diperhatikan oleh Pemda Buru atau Pemda Bursel,'' ujarnya.

Diketahui, dari Pemda Buru yang dipimpin langsung oleh Sekda Buru, Acmad Assagaff mendapat ijin dari Polres Buru telah melakukan peninjauan langsung batas wilayah pada Desa Waehotong untuk meihat Pal Batas milik Kehutanan antara kedua kabupaten ini.

Padahal, seharusnya verifikasi lapangan sesuai kesepakan di Kementerian seharusnya pada minggu kedua pada Mei untuk faktualisasi lapangan. Ternyata Pemda Buru terkesan melanggar kesepakatan itu sehingga timbul ketegangan di antara dua kabupaten yang bertikai soal tapal batas ini.

Hal itu oleh Pemda Bursel turun langsung ke Desa Waehotong guna mengetahui apa saja yang dilakukan oleh Pemkab Buru, mengingat Waehotong adalah salah satu desa dari dua desa yang masih dalam sengketa.

Jelas Nyio, ketika turun ke Desa Waehotong pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa oleh Pemda Buru telah melantik Kepala Dusun Waehotong Lama yang masih di dalam wilayah Buru Selatan.

pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ternyata masyarakat sengat merasa resah dengan kunjungan dari Pemda Buru. Terkait adanya informasi bahwa pemda Buru telah melantik Kepala Desa Waehotong, kata dia, itu adalah tidak benar.

''Pelantikan pemerintahan tandingan itu berita hoax, tak benar, tidak ada. Kalau pelantikan kepala Dusun Waehotong itu benar berdassarkan data yang kami kumpulkan,” jelasnya.

Agar tidak terjadi keresahan maupun konflik di tengah masyarakat, kata Nyio, dari Pemda Bursel akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku sambil menunggu verifikasi lapangan untuk membuktikan Desa Waehotong masuk di dalam wilayah mana. (LE)
Daerah 8257760453332440294
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks