Gedung Balai Milik Kementerian Pertanian di Makariki Digusur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gedung Balai Milik Kementerian Pertanian di Makariki Digusur

BERITA MALUKU. Kantor Balai Kajian dan Penelitian Teknologi Pertanian Maluku, kebun percobaan Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (23/5/2017) digusur warga yang telah memenangkan gugatan pengadilan atas kepemilikan lahan 53 hektar.

Sebelum dilakukan eksekusi terkait lahan, pengadilan Negeri Masohi oleh Kepala Pengadilan Negeri Masohi melalu panitera, Rose Pattinawal, membacakan amar putusan pengadilan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai pada Mahkama Agung, yang dalam hal semu amar putusan pada tingkatan pengadilan, telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa yang diajukan keluarga Titihalawat, Titiahi dan Mairima yang mengklaim berhak atas tanah 53 hektar yang selama ini digunakan Balai untuk kepentingan Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, setelah dibacakan Amar Putusan oleh pengadilan Negeri Masohi, warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut langsung melakukan pembongkaran gedung dengan mengandalkan eksavator.

Sementara kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku (BPTP Maluku), Dr. Ir. Yusuf, yang hadir di lokasi mengatakan, pihaknya menghormati hukum, sehingga proses pembongkaran gedung itu tidak bisa berbuat banyak. Meski begitu, Kementerian Pertanian lewat Biro Hukumnya yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat, telah mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, sehingga apabila PK mengabulkan permohonan tergugat, maka lahan 53 hektar bisa diambil alih oleh Balai.

"Karena memang sudah ada putusan untuk dilakukan eksekusi, maka kami tidak bisa membantah lagi. Tetapi kami punya upaya mengajukan PK, sehingga seharusnya eksekusi ditangguhkan dulu, tapi yah kita hormati aja. Dan kalaupun dalam putusan PK berbalik ke kita, maka semua (lahan dan bangunan) harus dikembalikan ke," terang Yusuf.

Sementara di saat yang sama, kuasa hukum penggugat, Semi Waelaruni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap mengembalikan lahan jika pengajuan PK oleh tergugat dikabulkan.

Baginya, meski tergugat sedang mengajukan PK, tetapi proses eksekusi tidak perlu ditangguhkan.

"Kami diberi kuasa oleh tiga keluarga untuk menyelesaikan hak tanah mereka lewat jalur hukum. Dan pada pengadilan Negeri sampai pada Mahkama Agung, permohonan kami dikabulkan sehingga lahan ini harus bersih dari aktifitas pemerintah, karena ini milik warga, sehingga prosea eksekusi yang saat ini dilakukan oleh pengadilan dan kami adalah sah," tandas Semy.

Sebelumnya saat mau dilakukan penggusuran oleh warga, sempat diminta oleh kepala balai agar penggusuran dilakukan dalam beberapa hari kedepan, mengingat barang-barang berharga milik balai belum diangkat. Namun warga yang merasa berhak atas lahan menolak permintaan lantaran pemberitahuan memindahkan aset sebelum digusur sudah diberitahukan beberapa kali kepada para staf balai, namun sampai dengan proses penggusuran barang baru diangkat oleh petugas balai.

Proses penggusuran yang dilakukan, mendapat pengawalan aparat kepolisian dari satuan Polres Maluku Tengah.

Untuk diketahui, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri Masohi nomor: 15/pdt.g/2011/pn.msh, Junto Putusan pengadilan tinggi maluku Nomor: 36/Pdt/2012/Pt Mal. junto putusan mahkama agung RI Nomor: 1832.k/Pdt/2013.
Malteng 4346709575644014166
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks