Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Acim Akui Parangi Korban Akibat Isterinya Dipukuli

BERITA MALUKU. Hasym Kaimudin alias Acim, terdkawa yang memarangi Julvian di Dusun Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu disebabkan korban awalnya memukuli istri terdakwa di rumah.

"Saya mengambil sebilah parang dan memotong terdakwa karena dia memukuli istri saya yang sedang memasak untuk kami bersama," kata terdakwa di Ambon, Selasa (23/5/2017).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Leo Sukarno didampingi Philip Panggalila dan Felix Rony Wuisan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Peristiwa ini bermula saat terdakwa hendak pergi ke kebunnya dan mendapati korban bersama sejumlah saksi sedang duduk sambil meminum air saguar atau air nira yang merupakan hasil sadapan dari pohon kelapa.

Terdakwa juga sempat memenuhi ajakan mereka untuk minum bersama dan setelah itu yang bersangkutan berangkat ke kebunnya.

Korban kemudian meminta makan tetapi dijawab makanan yang dimasak istri pelaku belum matang sehingga harus menunggu agar mereka bisa makan bersama-sama, tetapi korban terus memaksa.

Akibatnya terjadi cekcok yang berujung pemukulan yang dilakukan korban terhadap istri dan anak pelaku, tetapi kakak pelaku bernama Hasan Kaimudin alias Acang berusaha melerai dan memeluk korban.

Situasi ini membuat terdakwa emosi dan berlari mengambil sebilah parang kemudian mengejar korban hingga ke jalanan dan memarangi korban beberapa kali yang menyebabkan luka di bagian rusuk kanan dan panggul.

Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah memarangi korban dan sudah ada pendekatan secara kekeluargaan dengan keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menjerat terdakwa melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka di tubuhnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.
Hukrim 5173820074644025044
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks