Cabuli Bocah Dibawah Umur, Terdakwa Ini Dihukum 10 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Terdakwa Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Sibrandus Tuhumury (54) yang didakwa mencabuli bocah berusia 11 tahun diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat Syamsudin Lahasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (8/5/2017).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang bocah yang baru berusia 11 tahun.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Perilaku yang bersangkutan juga tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang rohaniawan karena telah mencabuli korban lebih dari satu kali dan adanya beberapa laporan kasus serupa.

Umumnya para korban pencabulan adalah murid SD Tawiri yang lokasinya berdekatan dengan kios terdakwa.

Yang meringankan adalah sikap terdakwa yang jujur dan sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan menerima.
Hukrim 5750924524786077863
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks